Sosialisasikan Keputusan MK No 60, KPU Sampaikan Syarat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024

oleh -145 views

Bangkalan, Posmedia.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melakukan sosialisasi prihal tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan di Pilkada 2024.

 

Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan akan dibuka selama tiga hari mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis dan Penyelengara KPU Bangkalan Bahiruddin mengatakan bahwa dirinya melakukan sosialisasi atau menyampaikan perihal surat edaran KPU RI tentang hasil putusan MK Nomor 60.

 

“Ini sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kepada partai politik tentang surat edaran atau surat dinas dari KPU RI nomor 1692 itu berkaitan dengan putusan MK nomor 60,” ucapnya Senin (26/8/2024).

 

Menurutnya putusan MK nomor 60 tersebut mengatur perihal syarat minimal partai politik mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di kabupaten Bangkalan.

 

“Terutama perihal syarat minimum yang tertuang dalam putusan MK tersebut,” tegasnya.

 

Bahir menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK, syarat untuk mengusung calon Bupati dan waki Bupati di pilkada 2024 telah berubah.

 

“Kalau sebelumnya dari PKPU nomor 8 itu kan syaratnya 20 persen dari perolehan jumlah kursi, nah di putusan MK terakhir itu ternyata berubah jumlahnya dari jumlah DPT,” jelasnya.

 

Atas perubahan tersebut, menurut Bahir Bangkalan masuk pada 7,5 persen mengacu pada DPT pemilu sebelumnya.

 

“Bangkalan masuk pada persentase 7,5 persen, karena di Bangkalan itu hasil pemilu kemaren itu sekitar 841366,” pungkasnya. (Hs)

No More Posts Available.

No more pages to load.