Kementerian Haji Larang Ziarah dan City Tour Jemaah Haji Sebelum Puncak Armuzna

oleh -13 views

JAKARTA – Posmedia.id,- Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan aturan tegas terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 1447H/2026M. Melalui Surat Edaran terbaru yang ditetapkan pada 30 April 2026, pemerintah resmi melarang jemaah dan pembimbing KBIHU melakukan perjalanan ziarah atau city tour sebelum seluruh rangkaian ibadah puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai.

 

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga kesehatan jemaah. Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah haji berada dalam kondisi fisik prima dan fokus penuh mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji.

 

Berikut adalah poin-poin penting ketentuan dalam Surat Edaran tersebut:

Larangan Ziarah: Jemaah dilarang melakukan kegiatan ziarah atau city tour ke luar kota Madinah dan Makkah sebelum fase puncak Armuzna usai.

 

Fokus Pembimbingan: Program pendampingan oleh KBIHU sebelum puncak Armuzna wajib difokuskan pada penguatan fisik, mental, dan spiritual jemaah agar pelaksanaan manasik berjalan tertib dan mandiri.

 

Koordinasi Ketat: Segala bentuk pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan secara penuh dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter, Bidang/Seksi Perlindungan Jemaah, dan Sektor.

 

Aturan ini diterbitkan untuk menjamin ketertiban sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi keselamatan jemaah haji Indonesia selama di Tanah Suci. (Red)