Polres Bangkalan Bekuk Pengedar Sabu dengan BB 1 Ons Lebih

oleh -556 views

Bangkalan, Posmedia.id – Setelah sekian lama, akhirnya Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Bangkalan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama kurang lebih satu minggu oleh tim polres Bangkalan.

Seperti yang telah disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino pada saat pres rilis di halaman polres Bangkalan, Kamis (14/04/22).

“Pengungkapan ini pada hari kamis tanggal 6 April 2022 sekitar pukul 06.00 Wib, dengan TKP di rumah tersangka, kita melakukan pemantauan kurang lebih satu minggu,” Ucapnya, Kamis (14/4/22) saat melakukan prees rilis.

Tersangka IV (32th) merupakan warga dusun Rabesen Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Kapolres Alith menyampaikan bahwa anggotanya menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 153,02 gram yang dikemas kedalam beberapa kantong kecil.

Atas perbuatan nya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 (satu) milyar dan paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah. (Hs)

No More Posts Available.

No more pages to load.