Oknum PNS Dinas Pendidikan Bangkalan Jadi Bandar Sabu, Sudah Dua Kali Masuk Bui

oleh -113 views

POSMEDIA.ID, Bangkalan – Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan inisial DW (43) ditangkap polisi. Yang bersangkutan ditangkap polisi karena diduga telah menjadi bandar narkoba di kabupaten Bangkalan.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil di dinas pendidikan kabupaten Bangkalan.

“Ya betul, pelaku merupakan salah satu PNS dari Dinas Pendidikan,” ucapnya Rabu malam (14/5/25) di Mapolres Bangkalan.

Selain PNS, Tersangka ternyata juga mantan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap dan dipenjara pada tahun 2017 dan 2021 lalu.

“Pelaku merupakan residivis. Pertama, pada tahun 2017, dipenjara selama 1 tahun dan yang kedua pada tahun 2021 menjalani hukuman 1 tahun penjara. Dan yang kali ini ketiga kalinya dia masuk bui karena kasus yang sama,” terangnya.

Tersangka diketahui menjadi bandar narkoba setelah salah satu anak buahnya inisial MF (28) berhasil di tangkap oleh Polisi Polres Bangkalan.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi mengetahui bahwa mendapatkan barang haram dari DW. Diketahui setiap satu klip sabu dijual oleh MF seharga Rp 100.000.

Dari praktik jual beli Narkoba jenis sabu tersebut, MF mendapatkan penghasilan upah sebanyak 200.000 setelah berhasil menjual sebanyak 10 kantong klip Narkoba.

“Dari tangan pelaku DW kami amankan 4 klip sabu seberat 9,34 gram sabu,” Ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.