Bangkalan, Posmedia.id,- Polisi akhirnya menetapkan oknum pimpinan pondok pesantren Raudlatul Ulum Socah Bangkalan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya yang masih dibawah umur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya kepada wartawan Senin (11/11/24).
“Sempat viral juga karena chat tersangka yang berbau porno,” ucapnya menjelaskan kronologi terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh S hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Bangkalan.
Orang nomor satu di polres Bangkalan tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka dalam memuluskan aksinya sempat melakukan berbagai ancaman agar korban mau menuruti kemauannya.
“Jika tidak mengikuti keinginannya, akan dilaporkan ke saudaranya bahwa dia sudah melakukan pelanggaran di yayasan tersebut, dan di iming-imingi akan dikasi rangking,” jelasnya.
Tersangka dijemput paksa dari kabupaten Probolinggo setelah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.
“Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan muali dari penyelidikan, penyidikan lalu melakukan panggilan kepada tersangka ini, pertama tersangka tidak ada dirumah, kedua juga tidak ada, jadi yang tiga ini kita membuat surat perintah membawa dan kita amankan yang bersangkutan ini di Probolinggo,” ungkapnya.
Terdapat tiga orang korban yang melaporkan tersangka ke polres Bangkalan. Ketiga korban tersebut saat ini sedang menjalani pendampingan untuk menghilangkan dari sifat trauma atas kasus tersebut.
“Yang melapor tiga orang, yang pertama kita jadikan sebagi pelapor yang dua orang kita jadikan saksi korban,” pungkasnya. (Red)