Bangkalan, Posmedia.id,- Seorang guru inisial S (45) di Bangkalan dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindakan cabul kepada anak dibawah umur inisial N (13). Hal tersebut dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Mas Herly Susanto.
“Iya benar bahwa satreskrim polres Bangkalan telah menerima laporan dari warga yang melaporkan adanya dugaan tindak pencabulan,” ucapnya membenarkan saat media melakukan konfirmasi perihal informasi tersebut Jum’at (25/10/24).
Terlapor selain berprofesi sebagai guru, juga disinyalir sebagai pengasuh sebuah yayasan pondok pesantren di kecamatan Socah Bangkalan.
“Untuk itu, masih kita dalami, kita baru menerima laporan baru tadi malam, kamis jam 9 malam, tentu kami langsung melakukan langkah-langkah awal dengan melakukan visum,” lanjutnya.
Setelah itu, anggota satreskrim polres Bangkalan juga sudah melakukan pegumpulan data-data baik perihal saksi maupun terlapor.
“Masih kita dalami, nanti kalau sudah jelas baru kita sampaikan kembali,” tegasnya meminta waktu untuk mendalami kasus tersebut. (Red)