Bangkalan, Posmedia.id,- Bulan suci Ramadhan menjadi bulan suci yang sangat diagungkan bagi umat muslim dimanapun berada. Tidak terkecuali di kabupaten Bangkalan yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam.
Bahkan pemerintah kabupaten Bangkalan dalam rangka menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa menghimbau agar masyarakat yang punya usaha rumah makan atau warung dan sejenisnya untuk tidak berjualan di siang hari.
Dalam surat edaran dengan nomor 000.14/545/433.012/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie tentang Imbauan Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, penjualan baru boleh dimulai pukul 15.00 Wib.
Selain mengimbau rumah makan dan cafe untuk membuka penjualan di sore hari, Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga kondusifitas di bukan suci Ramadhan.
“Seluruh warga Bangkalan diharapkan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran,” kata Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie kepada wartawan Kamis (14/03/24).
Diantaranya yang menjadi larangan dalam surat himbauan tersebut ialah masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan seperti memproduksi, memperjual-belikan hingga membakar mercon.
Tidak hanya itu, Pj Bupati Bangkalan juga menghimbau agar tidak menggunakan pengeras suara diatas pukul 24.00 wib. (Hs)