Bangkalan, Posmedia.id,- Kejaksaan Negeri Bangkalan merilis capaian kinerja selama tahun 2022, Kamis (22/12/22).
Pada kesempatan tersebut, dihadapan para awak media di Kabupaten Bangkalan, masing-masing sub bagian melaporkan capaian secara bergantian.
Dari beberapa capaian yang disampaikan diantaranya adalah penyelidikan terhadap tiga tindak pidana Korupsi diantaranya Gadai Fiktif di PT. Pegadaian, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung, Bumi Kabupaten Bangkalan. Terkahir Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 sampain dengan Tahun 2021.
Dalam kasus tindak pidana korupsi PKH yang diduga menelan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar itu, Kejari Bangkalan sudah menetapkan dan menahan sebanyak 5 orang tersangka.
Pihaknya juga mengaku sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan kepala desa Kelbung berinisial SM dan sudah menyebarkan surat DPO tersebut ke berbagai tempat, seperti kejaksaan, Polres dan lain sebagainya.
“Kami imbau yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri, karena melarikan diri bukan berarti proses hukum tidak bisa berjalan,” ucap Fahmi selaku Kajari Bangkalan.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan bantuan penangkapan dan pengamanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menjelaskan, proses hukum tetap berjalan, tidak mungkin berhenti meskipun yang bersangkutan melarikan diri. Sebab menurutnya, pihaknya bisa menyidangkan secara in absensia ketika permohonan pencarian atau DPO sudah kita umumkan.
“Saya harap yang bersangkutan menyerahkan diri, karena tidak ada yang kebal hukum, tidak ada yang bisa lari dari proses hukum, hadapi saja,” katanya.
“Justru kalau melarikan diri dan kita limpahkan ke pengadilan secara in absensia, yang bersangkutan akan kehilangan haknya untuk membela diri dan itu sangat merugikan bagi yang bersangkutan,” tambahnya. (HS)