Diduga Pelaku Curanmor, Warga Kecamatan Sepuluh Ditangkap Polres Bangkalan

oleh -206 views

BANGKALAN, Posmedia.id – Polisi berhasil menangkap seseorang yang diduga menjadi spesialis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial (A) 39 tahun warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura.

Inisial (A) ditangkap anngota tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan saat turun dari Bus di wilayah Kecamatan Tanah Merah pada Minggu malam, (20/11/22) kemaren.

Kepala Satreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya membenarkan adanya penangkapan tersebut, menurutnya inisial (A) sering melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Kokop dan sekitarnya sehingga sangat meresahkan warga sekitar.

“Betul, ada penangkapan tadi malam,” kata dia, saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, pada Senin (21/1122).

Berdasarkan penyelidikan, menurutnya inisial (A) diketahui pernah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor merek Supra warna hitam di Desa Katol Timur, Kokop.

Dan dari hasil pencurian tersebut, oleh (A) diserahkan ke salah satu oknum aparat desa di Kecamatan Sepuluh.

“Iya ada keterlibatan Dia [M] kan penadahnya. Dapat dari si (A) tersangka yang kemaren kita tangkap,” kata dia.

Untuk diketahui, bahwa inisial (M) yang diduga  keras menjadi penadah hasil curian si (A) sudah lebih dulu dilakukan penangkapan oleh polres Bangkalan beberapa waktu yang lalu.

Saat ini, tersangka (M) sedang menjalani pemeriksaan untuk dilimpahkan ke kejaksaan kabupaten setempat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.