POSMEDIA.ID, Bangkalan,- Masih ingat kasus seorang ibu melahirkan dengan kepala bayi tertinggal dalam rahim yang diduga dilakukan oleh Bidan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H. M.H., angkat bicara terkait Penyidikan Kasus Kepala Bayi Terputus Disorot Tak Transparan.
“Perlu kami sampaikan bahwa Polres Bangkalan telah menerima Laporan terkait dugaan malpraktik dalam proses persalinan yang menyebabkan tubuh bayi terputus dan kepala tertinggal di dalam rahim sang ibu, yang terjadi di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, pada Maret 2024 lalu. Dan saat ini kasus tersebut dalam proses sidik di Satreskrim Polres Bangkalan,” pungkasnya.
AKP Hafid menjelaskan bahwa dirinya bertugas di Polres Bangkalan pada Januari 2025, kala itu penanganan kasus telah memeriksa 10 saksi termasuk Ahli Dokter Forensik, Hasil dari pengamatannya bahwa penanganan kasus tersebut perlu ada optimalisasi penyidikan.
“Pengalaman kami saat bertugas di Polresta Sidoarjo dengan penanganan kasus yang sama, kami harus berhati-hati dan professional dalam penanganan perkara semacam ini. Kami pelajari kesaksian demi kesaksian yang telah diambil keterangannya dari para penyidik.
“Kemudian terkait perubahan pasal, memang benar yang kami lakukan atas dasar hasil gelar perkara pada tanggal 18 Maret 2024 selanjutnya dalam penanganan kasus ini, penyidik melibatkan MDP (Majelis Disiplin Profesi) kedokteran, sesuai dengan pasal 308 ayat 1 “Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud pasal 304.”
“Apabila para pihak keberatan dengan langkah kami, para pihak punya hak untuk mengajukan saksi ahli dan mengajukan pelaksanaan gelar perkara khusus baik ditingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri,” tutup Hafid.
Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., saat ditemui oleh awak media pada hari ini di Polres Bangkalan (Rabu, 11/6/2025) menyatakan bahwa Satreskrim telah melakukan penanganan perkara sesuai prosedur. (*)