Fakta Terbaru, Mayoritas Pengusaha Kuliner di Pulau Madura Belum Memiliki Legalitas Usaha

oleh -349 views

Salah satu pengusaha kuliner yang ada di pulau Madura, (foto: Istimewa)

POSMEDIA.ID, Madura,– Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan oleh Teguh Hidayatul Rachmad (mahasiswa doctoral IPB University dan awardee BPI LPDP 2021) menunjukkan fakta mengejutkan mengenai minimnya kepemilikan legalitas usaha di kalangan pelaku usaha gastronomi, khususnya rumah makan, di Pulau Madura. Temuan ini menyoroti celah signifikan dalam perlindungan hukum dan potensi pengembangan bisnis kuliner di Pulau Garam ini.

 

Penelitian ini mengumpulkan data dari empat kabupaten (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep) di Pulau Madura dan menemukan bahwa sebagian besar rumah makan, mulai dari usaha kecil hingga menengah, masih enggan atau belum sadar akan pentingnya mendaftarkan usaha mereka secara legal.

 

Dari 248 responden yang merupakan sampel penelitian yang melingkupi Bangkalan, sampang, Pamekasan dan Sumenep, 93 % belum memiliki perlindunagn legalitas usaha, namun 7 % sudah mempunyai perlindungan legalitas usaha. Didalam 7 % rumah makan yang telah memiliki Legalitas usaha diantaranya telah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha mikro kecil, Produk Industri Rumah Tangga, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Sertifikat Halal.

 

Minimnya legalitas usaha membawa sejumlah implikasi negatif bagi pelaku usaha dan ekosistem gastronomi tourism (wisata kuliner lokal) secara keseluruhan: Minimnya Perlindungan Hukum, Terbatas ke Pembiayaan, Kesulitan Pemasaran dan Ekspansi, dan Kurangnya Kepercayaan Konsumen.

 

Dari hasil penelitian ini, peneliti merekomendasikan adanya peningkatan kesadaran dan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha gastronomi. Pemerintah daerah dari empat kabupaten di Pulau Madura, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan serta institusi pendidikan/universitas di empat kabupaten dan pihak swasta yang terkait dengan pariwisata kuliner perlu aktif menjangkau para pelaku usaha kuliner dan menyediakan platform pendaftaran yang lebih mudah diakses dan dipahami.

 

“Meskipun kita melihat pertumbuhan pesat di sektor kuliner, potensi penuhnya belum bisa dicapai jika fondasi legalitasnya belum kokoh,” ujar pria yang akrab disapa Teguh tersebut Kamis (05/05/25).

 

“Kami berharap temuan ini dapat menjadi pemicu bagi semua pihak untuk bergerak, memastikan bahwa setiap usaha gastronomi tidak hanya kaya akan rasa, tetapi juga kuat secara hukum,” lanjutnya.

 

Peningkatan jumlah rumah makan yang memiliki legalitas usaha diyakini akan memberikan dampak positif yang signifikan, tidak hanya bagi pelaku usaha itu sendiri dalam hal perlindungan dan pengembangan bisnis, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. (*)