Tidak Harus Melalui Desa, Kini Siapapun Bisa Mengusulkan untuk Mendapatkan Bansos

oleh -793 views

POSMEDIA.ID, Bangkalan,- Setelah dilantik sebagai Menteri Sosial RI, KH. Saifullah Yusuf memulai kunjungan kerja pertamanya ke Kabupaten Bangkalan, Madura. Dihadapan pemerintah 4 kabupaten di Pulau Madura serta para pilar-pilar sosial dirinya mengatakan bahwa pemerintah melalui kementerian Sosial terus berupaya melakukan penyempurnaan agar bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran.

 

Selain mengupayakan penggunaan data tunggal yang saat ini sedang dipersiapkan, kementerian sosial juga telah menyediakan dua jalur untuk pengajuan maupun koreksi terhadap masyarakat yang layak mendapatkan bantuan sosial.

 

Dua jalur tersebut yaitu jalur pengajuan atau koreksi resmi yang dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah desa terus ke camat, Dinas sosial dan seterusnya, sedangkan jalur kedua yaitu jalur partisipasi masyarakat langsung.

 

“Pemerintahan punya dua jalur, jalur Resmi seperti biasanya melalui kades, camat, dan seterusnya, lalu ada Jalur partisipasi,” Ucapnya Rabu (08/01/25) lalu.

 

Jalur partisipasi ini menurutnya memang disediakan khusus agar semua masyarakat bisa ikut berpartisipasi melakukan pengusulan masyarakat yang layak untuk menerima bansos namun belum mendapatkan bansos maupun menyanggah masyarakat yang sudah mendapatkan bansos padahal sebenarnya yang bersangkutan tidak layak mendapatkan bansos.

 

“Jalur partisipasi ini adalah Jalur dimana semua masyarakat bisa melakukan usul dan sanggah melalui aplikasi cek Bansos,” lanjutnya berharap masyarakat ikut berpartisipasi membantu mengawal bantuan sosial agar bisa lebih tepat sasaran.

 

Namun begitu, pria yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan bahwa yang banyak dilakukan oleh masyarakat adalah mengusulkan, padahal menurutnya pemerintah sangat berharap masyarakat bisa membantu melakukan sanggahan.

 

“Saya lihat historynya lebih banyak usul dari pada menyanggah, Sebenarnya kita butuh yang menyanggah yang mengkoreksi, Koreksi-koreksi itu yang kita butuhkan,” tegasnya seraya menjelaskan bahwa dalam melakukan proses usulan maupun sanggahan masyarakat harus menyertakan beberapa bukti yang harus disertakan agar data yang diterima oleh kemensos bisa semakin valid. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.