Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Dinilai Tidak Profesional

oleh -73 views

Bangkalan, Posmedia.id,- Bawaslu menghentikan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di pilkada kabupaten Bangkalan dengan nomor register 002/reg/LP/PB/16.10/XI/2024. Penghentian laporan tersebut dikarenakan dinilai tidak memiliki cukup bukti. Hal tersebut disampaikan Bawaslu Bangkalan melalui release resmi yang disebar luaskan melalui akun media sosial.

 

Pada release tersebut menyebutkan bahwa Bawaslu sudah melakukan serangkaian upaya diantaranya meminta keterangan terhadap 7 orang pelapor termasuk juga berupaya meminta keterangan tambahan dari pihak terkait yang diduga sebagai pemilik akun medsos yang menyebarkan video yang menjadi objek laporan tersebut namun yang bersangkutan tidak hadir.

 

Di poin yang lain dalam release tersebut juga dijelaskan bahwa Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa dalam melakukan klarifikasi, meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti sehingga akhirnya diputuskan untuk dihentikan.

 

Atas keputusan tersebut timbul banyak persepsi dari masyarakat dan tudingan bahwa Bawaslu tidak profesional, bahkan ada asumsi yang mengatakan bahwa lebih baik tidak hadir ketika suatu saat ada panggilan dari Bawaslu Bangkalan.

 

“Nanti kalau ada kasus lalu dipanggil oleh bawaslu mending gak usah hadir,” ucap salah satu masyarakat yang merasa kecewa dengan putusan tersebut karena dirinya berharap ada titik terang perihal kabar jual beli kursi anggota DPRD kabupaten Bangkalan yang sedang viral di media sosial.

 

Ketua Bawaslu Bangkalan Akhmad Mustaen Saleh menjelaskan bahwa memang ada perbedaan antara temuan dan laporan.

 

“Jadi ketika ini laporan, yang harus membuktikan dan meyakinkan kepada kami Bawaslu adalah pihak pelapor, jadi memang pihak pelapor ada syarat formil dan materil, formil ya harus jelas pihak pelapor melaporkan siapa identitas terlapornya, termasuk juga materilnya dimana, bagaimana uraian kejadiannya, saksi-saksi nya siapa, bukti-buktinya apa,” ucapnya menjelaskan alasan keputusan tersebut Selasa (12/11/24).

 

“Tidak pada bawaslu yang harus membuktikan,” lanjutnya menegaskan perbedaan antara penanganan laporan masyarakat dengan temuan dari tim bawaslu itu sendiri.

 

“Kalau itu temuan oleh adhok kami dibawah panwascam, PKD dan PTPS maka itu ranah kami yang membuktikan,” tegasnya.

 

Namun begitu, hal tersebut menjadi informasi awal bagi bawaslu untuk bisa menelusuri lebih lanjut perihal dugaan adanya pelanggaran pemilihan di pilkada kabupaten Bangkalan.

 

“Itu bisa menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk kita jadikan temuan dan itu waktunya lebih panjang dan lebih luwes bagi petugas adhok kami untuk menelusuri apa sebenarnya yang terjadi pada saat proses kampanye tersebut,” pungkasnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.