Aturannya Tidak Jelas, Pelayanan ATR BPN Bangkalan Dikeluhkan

oleh -3,892 views

Kantor ART/BPN Bangkalan tampak Depan (Foto: Udin)

BANGKALAN – Posmedia.id,- Beberapa pelaku usaha mengaku kebingungan, khususnya yang bergerak dibidang perumahan atas kebijakan yang dinilai selalu berubah-ubah terkait Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) sertifikat tanah.

Salah satu developer perumahan yang ada di kabupaten Bangkalan Zaiful Imron Mustofa mengatakan, ada ketidakselarasan antara Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) dalam mengambil kebijakan.

“Pada intinya pelayanan di pertanahan di Bangkalan selalu berubah-ubah, maka dari itu banyak developer di Bangkalan banyak mengeluh terkait dengan penerbitan sertifikat. Sedangkan statemen dari kepala dengan kasi PHP itu selalu berbeda,” Ucap Imron sapaan akrabnya, selalu developer Perumahan Suramadu Berkah Berlimpah (SBB), Kamis (10/10/2024).

Ia menilai kebijakan yang diterapkan di ATR/BPN sangat tidak selaras dengan program yang dicanangkan Pj Bupati Bangkalan. Pasalnya, para investor akan males berinvestasi di Bangkalan, jika kebijakan yang ditetapkan tetap seperti itu.

“Tentu ini sangat mempersulit para investor menerbitkan sertifikat, sedangkan program pak Pj terkait investasi yang masuk ke Bangkalan harus di gas pol. Tapi statemen dari pak Pj ini sedikit terhambat dengan pelayanan yang ada di pertanahan, maka harus di evaluasi agar para investor ini bisa menerbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” Jelasnya.

Padahal menurutnya, Kabupaten Bangkalan sudah mulai berbenah dalam upaya peningkatan minat investor untuk berinvestasi di Bangkalan.

“Statemen dari kepalanya sama kasi PHP itu tidak sama, terkait dengan memberi penjelasan tentang aturan sertifikat yang baru terkait sertifikat elektronik sekarang, yang awalnya dari HGB sekarang dihapus, dan dimulai dari nol lagi, terus penetapan ulang lagi, sehingga investor ini merasa keberatan. Seharusnya tidak harus penetapan ulang lagi, tetap penurunan,” Tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bangkalan, Agung Teguh Sutanto juga menyoroti soal lambatnya proses peralihan hak tanah dari perorangan ke perusahaan.

“Saya rasa ini bukan karena sertifikat elektronik, tapi karena sistemnya, sekarang ada pembaharuan. Karena ada pembaharuan yang ada kuota 25 per hari, sementara PPATK sda 40, jadi progres dan proses di BPN terhambat,” Kata Agung, sapaan akrabnya.

Agung mengaku, banyak berkas yang terhambat akibat aturan yang berubah-ubah. Bahkan hampir setiap hari mendapatkan keluhan dari para pemohon berkaitan dengan hal tersebut.

“Iya mungkin kasi PHP sama kepalanya ini ada perbedaan pendapat mungkin, apa disitu yang menjadi hambatan, apa kasi yang menentukan saya tidak tahu. Saya pun juga banyak berkas-berkas yang terhambat, karena banyak aturan yang berubah-ubah,” Ujarnya.

“Bagi developer yang mengurus sertifikat ke kantor saya sangat lambat, karena penghapusan. Kalau dulu waktu jamannya sertifikat analog itu kan masih bisa penurunan, ya gak tahu sekarang kok tiba-tiba gak bisa,” Lanjut Agung menjelaskan.

Namun saat wartawan berusaha mengkonfirmasi tudingan tersebut ke pihak BPN dan menemui Mowo Prabowo selaku Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Bangkalan, jawaban nya sangat menyayat hati.

“Ada surat tugas peliputan?, mohon maaf bukan tupoksi saya untuk menjelaskan ini semua,” Ucapnya dengan sinis.

Tak hanya sampai disitu, sejumlah awak media pun mencoba menjelaskan kepadanya, bahwa konfirmasi yang dilakukan awak media merupakan upaya agar pemberitaan yang disajikan berimbang.

Bahkan sejumlah awak media pun mencoba memberikan ruang seluas luasnya kepada pihaknya atas tudingan dari para pemohon. Namun lagi-lagi Mowo seakan tidak berkenan untuk menjawab tudingan dari para pemohon.

“Selasa saja, hari ini saya WA dulu pak Kakan, kita kira saya bisa ber statemen apa, sudah gitu ya,” Lanjut Mowo.

“Gak ada perubahan pak, kita masih pakai permen 18 – 2021,” Pungkasnya. (Udin/Hasin)

No More Posts Available.

No more pages to load.