PAN Keluarkan 2 Rekomendasi untuk Pilkada Bangkalan, Siapa Bisa Dapat Tiket?

oleh -338 views

Oleh : Mahmud Ismail*

Gebyar Gempita Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur secara resmi akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah melaunching jingle Pilkada berjudul Coblosan, dengan tagline “Pilkada Bangkalan Ceria Bersama”.

Pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pilkada 2024 sudah makin dekat, beberapa nama muncul di publik yang diprediksi akan mengikuti kontestasi. Seperti H. Mahfud, S.Ag, Anggota DPRD Provinsi Jatim; KH. Imam Buchori Cholil/Ra Imam, Pengasuh PP Ibnu Cholil; dan Jayussalam, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bangkalan.

Selain itu, muncul juga beberapa nama politikus hingga tokoh kiai yang digadang-gadang sebagai Cabub dan Cawabub yaitu Moch. Fauzan Jakfar, Anggota DPRD Jatim terpilih; Syafiuddin Asmoro, Anggota DPR RI; KH. Muhammad Nasih Aschal, Anggota DPRD Jatim; hingga KH. Hasani Bin Zuber, Anggota DPR RI.

Meski mulai bermunculan Cabup dan Cawabup, para Partai Politik (Parpol) nampaknya masih bersikap wait and see (menunggu dan memgamati). Mereka masih melihat calon berpotensi dan memiliki elektabilitas tinggi. Berbeda dengan Dewan Pimpina Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), partai berlambang matahari secara terbuka mengawali mengeluarkan 2 surat rekomendasi (surat tugas) untuk menjaring calon terbaik dan sebagai bentuk kesiapan mengikuti Pilkada.

Kepada Siapa DPP PAN Keluarkan 2 Surat Rekomendasi untuk Pilkada 2024?

Surat Rekomendasi tersebut dikeluarkan kepada H. Mahfud S.Ag dan KH. Imam Buchori Cholil/Ra Imam. Usaha kedua calon untuk memperoleh pengakuan dari PAN cukup menarik. Ra Imam langsung mendaftar sebagai Cabub ke DPP PAN dan surat rekomendasi keluar pada 29 Mei 2024. Sedangkan H. Mahfud, S.Ag mendaftar melalui DPD PAN Bangkalan dan surat rekomendasi keluar lebih awal yaitu pada 13 Mei 2024.

Dalam surat rekomendasi berisi lima poin yang harus dilakukan oleh calon, agar bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang bisa dijadikan syarat mendaftar Cabup-Cawabup ke KPUD, yaitu mencari pasangan calon, mendapatkan koalisi partai politik untuk memenuhi persyaratan, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD dan DPC untuk menggerakkan mesin partai, melaksanakan kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten agar memenangkan Pilkada, serta sanggup menanggung atau membayar biaya survei oleh lembaga yang ditunjuk oleh DPP PAN.

Surat rekomendasi milik siapa yang diakui? Meski cara mendapatkan surat rekomendasi ada yang melalui DPP PAN dan DPD PAN, tentu keduanya sama-sama diakui. Surat Rekomendasi tersebut semacam surat tugas yang diberikan kepada calon sebagai pintu masuk melakukan komunikasi politik untuk mendaftar sebagai Cabup-Cawabup. DPP PAN akan memberikan tiket SK rekomendasi kepada calon memenuhi persyaratan yang tercantum dalam rekomendasi tugas yang diberikan. Finish-nya nanti pada 25 Agustus 2024 saat Cabup-Cawabup mendaftar ke KPUD.

Keberanian PAN Mengawali Keluarkan 2 Surat Rekomendasi untuk Pilkada Bangkalan

Dalam kacamata penulis, keberanian DPP PAN mengawali mengeluarkan 2 surat rekomendasi (surat tugas) merupakan bentuk keterbukaan partai untuk menerima masukan publik terkait calon yang akan diusung nantinya. Tentunya PAN akan melihat rekam jejak, serta hasil survey dari masing-masing bakal calon yang mendaftar melalui PAN, agar nantinya surat rekomendasi tersebut menjadi SK (Surat Keputusan) yang diterima oleh satu calon untuk didaftarkan ke KPUD Bangkalan.

Jika DPD PAN, yang dinahkodai oleh Moch. Aziz (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur) sudah mulai melakukan pemanasan dalam kontestasi Pilkada Bangkalan, tentu kita semua menungu parpol-parpol lain melakukan hal yang sama, mengingat pesta demokrasi semakin dekat. Diharapkan dengan langkah yang dilakukan DPD PAN bisa mengukur kamampuan para calon yang akan maju sebagai Cabup-Cawabup pada Pilkada nanti.

PAN Dilirik Cabup-Cawabup Dijadikan Partai Koalisi

Pada pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Februari lalu, DPD PAN Bangkalan, yang dinakhodai Moch. Aziz mampu membuat partainya dilirik oleh Cabup-Cawabup untuk dijadikan partai koalisi. Hal tersebut tak terlepas keberhasilan DPD PAN menaikkan perolehan kursi yang semula 3 menjadi 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan. Bisa dibilang sepanjang sejarahnya, baru kali inilah PAN di Bangkalan memiliki 5 kursi.

Jadi tidak heran, PAN dilirik oleh Cabup dan Cawabup untuk dijadikan partai koalisi. Karena jumlah 5 kursi DPRD yang dimiliki PAN cukup membantu untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif untuk daftar Cabup-Cawabup ke KPUD. Tentu dua calon, H. Mahfud dan KH. Imam Buchori Cholil yang sudah menerima surat rekomendasi akan berlomba-lomba menarik perhatian PAN agar SK bisa didapatkannya.

Pada DPRD Periode 2024-2029 nanti, PAN baru pertama kali membentuk fraksi sendiri, secara kursi partai tersebut memenuhi syarat, yaitu memiliki 5 kursi di DPRD. Keuntungan pembentukan fraksi sendiri, anggota DPRD dalam fraksi PAN bisa lebih leluasa untuk menyuarakan hak rayat sebagai bentuk representatif masyarakat. Selain itu, bisa membantu eksekutif dalam merealisasikan program kerjanya.

*Pengajar Kewarganegaraan STIE Pemuda Surabaya

No More Posts Available.

No more pages to load.