Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ditahan, Ketua Umum Pakis Apresiasi Penegak Hukum Bangkalan

oleh -97 views

BANGKALAN – Posmedia.id,- Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), menyampaikan apresiasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

 

Hal tersebut dilakukan lantaran dirinya menilai kepolisian serta kejaksaan konsisten dalam melakukan penegakan hukum.

 

“Saya mengapresiasi pada Polres melalui Kanit Tipidkor Polres Bangkalan dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, ini membuktikan bahwa Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan, tegas dan benar-benar konsisten dalam penegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya Senin (25/3/2024).

 

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya bahwa polres Bangkalan telah resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Dlambah Dajah Tanah Merah, inisial SA (36) dan FR (43) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

 

“Kami dari tipidkor Polres Bangkalan setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, pada hari Senin (25/3/24) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan,” Kanit Tipidkor Polres Bangkalan, Ipda Achirul Anwar.

 

Bertempat di Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangkalan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran dana desa. Pada desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan Jawa Timur.

 

Tersangka SA (36) dan FR (43), keduanya warga desa Dlambah Dajah dan mantan kepala desa, Desa Dlambah Dajah Tanah Merah Bangkalan. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUH Pidana dari Penyidik Polres Bangkalan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan.

 

Bahwa terhadap kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan pada FR (43) sementara SA (36) tahanan kota tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 16 April 2024.

 

“Keduanya di sangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 Th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 ttg Perubahan atas UU RI No 31 Th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun max 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 M,” ujar Akhirul.

 

Sementara Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui Kasubsi Pidsus, Mohammad Zultoni, membenarkan terkait adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan tersebut.

 

“Ya, pada hari Senin, (25/3/2024) Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menerima penyerahan kedua tersangka atas nama SA (36) dan FR (43) beserta barang bukti dari Kepolisian Resort Bangkalan melalui Tipidkor Polres Bangkalan.” Ujar M Zultoni Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui pesan singkat WhatSapp.

 

“Tersangka FR (34) langsung dilakukan penahanan, sementara untuk SA (36) masih tahanan kota, karena yang bersangkutan SA mengalami sakit TBC menular,” Imbuh Kasubsi Pidsus Kejaksaan, M Zultoni. (SD/HS)