Anda Harus Tahu, 6 Poin Tugas Tim Pajak yang Dibentuk Pj Bupati Bangkalan

oleh -663 views

Bangkalan, Posmedia.id,- Setelah sempat memasang spanduk di beberapa rumah makan yang dinilai tidak taat pajak di kabupaten Bangkalan, kali ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan membentuk tim untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Pembentukan tim tersebut tertuang dalam surat keputusan Pj Bupati Bangkalan nomor : 100.3.3.2/253/Kpts/433.013/2023 tentang tim pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah.

Tim yang terdiri dari 25 petugas pemungut pajak tersebut kemudian disebar ke berbagai kecamatan di kabupaten Bangkalan.

Di dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa mereka dibentuk dengan tujuan agar bisa melakukan berbagai tugas sebagai berikut :

1. Memaksimalkan pendapatan PAD melalui pemungutan pajak dan retribusi.

2. Melakukan pendataan wajib pajak dan retribusi daerah.

3. Melakukan pendaftaran wajib pajak dan retribusi daerah.

4. Melakukan penetapan besaran pajak daerah

5. Melakukan penagihan pajak dan retribusi daerah

6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Bupati, melalui kepala badan pendapatan daerah.

Keputusan tersebut sudah berlaku sejak ditetapkan pada 16 oktober 2023 lalu.

Pj Bupati Bangkalan Arif Moelia Edi mengatakan bahwa pembentukan tim tersebut menjadi salah satu tindak lanjut untuk memaksimalkan perolehan PAD dari sektor pajak dan retribusi, termasuk pajak rumah makan yang hingga saat ini beberapa masih belum memenuhi kewajibannya walaupun berbagai upaya sudah dilakukan.

“Total ada 25 petugas pemungut pajak. Nanti disebar di semua kecamatan. Satu kecamatan bisa 1 atau 2 petugas, tergantung luas wilayah,” ucpanya Senin (13/11/23).

Dirinya juga menegaskan bahwa akan mengambil tindakan tegas jika masih ada pengusaha rumah makan yang tidak ada upaya untuk taat pajak. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.