Bangkalan, Posmedia.id,- Polres Bangkalan berhasil menangkap tiga orang tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum Undang-undang Perlindungan Anak. Tiga tersangka tersebut
Tag: UU perlindungan Anak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.