BANGKALAN, Posmedia.id,- Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur bekerjasama dengan kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative (Rumah Restorative Justice), di Balai Desa Rosep, Blega Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kasi Pidum, kasi Intel dan kasi Datun kejaksaan Negeri Bangkalan beserta para tokoh dan kepala Desa se-Kecamatan Blega serta perangkat dan Muspika daerah setempat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Himawan Harianto S.H, M.H. pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan bimbingan hukum bagi para kepala desa bahwa bisa saja permasalahan yang seharusnya naik ke persidangan bisa berhenti melalui mediasi di rumah restorative justice di Desa.
“Ini untuk mengenalkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative, dimana nanti kita akan bentuk rumah Restorative justice untuk melakukan mediasi masyarakat yang terkena pidana umum,” ucapnya Jum’at (25/3/22).
Namun begitu, Himawan Harianto menyampaikan bahwa tidak semua tindak pidana umum bisa dilakukan Restorative justice, melainkan ada suatu prosedur yang harus di lalui, pada intinya lebih mengedepankan pemulihan bukan pembalasan.
“Terdakwa tidak pernah di hukum, tindak pidananya tidak boleh lebih dari hukuman ancaman pidana lima tahun penjara, kerugiannya dari korban tidak boleh lebih Rp 2.500.000 rupiah,” Jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua AKD Jawa Timur, H. Munawar S.IP. menyampaikan banyak terimakasih kepada kejaksaan yang telah memberikan edukasi serta pemahaman hukum terhadap seluruh kepala desa di Kecamatan Blega.
“Kami ucapakan terima kasih kepada team kejaksaan yang telah banyak memberikan bimbingan hukum bagi kami kepala desa se kecamatan blega, semoga menjadikan Blega lebih baik ,” Ujar H. Munawar.
Munawar berharap semua Kepala Desa bisa memahami adanya sosialisasi tersebut, agar bisa meminimalisir pelanggaraan hukum.
“Semoga adanya sosialisasi Restorative justice ini bisa membuat Bangkalan minim pelanggaran hukum, sehingga Bangkalan bisa maju dan sejahtera seperti kabupaten kabupaten lain,” Pungkasnya.
Senada dengan ketua AKD Jatim, H. Bustomi selaku AKD Kecamatan Blega yang juga sebagai tuan rumah dalam kegiatan tersebut mengapresiasi adanya kebijakan dan sosialisasi yang dilakukan oleh AKD Jatim bersama dengan Kejari Bangkalan.
“Saya sepakat dan mendukung, permasalahan yang kecil memang sebisa mungkin bisa diselesaikan dengan musyawarah dan saling memaafkan,” ucapnya mendukung dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan saat ini. (Hs)