Oleh : Mahmudin Samin*
Dewan Eksekutif Mahasiswa fakultas Syariah dan Hukum merupakan Lembaga Eksekutif Di tingkat Fakultas yang menyandang status sebagai lembaga kemahasiswaan tinggi yang mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan tingkat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya dan sebagai subsistem kelembagaan yang terstruktur tingkat Fakultas serta berfungsi sebagai pelaksana program lembaga kemahasiswaan dan sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan kemahasiswaan tingkat Fakultas.
Dari ulasan di atas dapat diketahui bahwa setiap kegiatan mahasiswa yg ada di fakultas Syariah dan Hukum harus mendapatkan SK atau di SK-kan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.
Semisal Pembentukan Panitia PBAK tahun 2021 kemarin, setiap mahasiswa yang menjadi panitia PBAK harus di SK kan oleh Dema FSH supaya jelas legitimasi nya bahwa mereka benar-benar menjadi panitia PBAK Fakultas Syariah dan Hukum dan hal tersebut menjadi syarat pengambilan fee (Honor kepanitiaan) PBAK 2021.
Namun fenomena yang terjadi di kepanitiaan PBAK Fakultas Syariah dan Hukum pada tahun 2021 kemarin, antara yang di SK-kan oleh Dema fakultas dengan yang bertugas di lapangan berbeda berbanding terbalik.
Mahasiswa yang bertugas pada hari H, bukanlah mahasiswa yang tertulis di dalam SK yg ditulis dan diajukan oleh Dema padahal dalam prosedur pengambilan fee (Honor kepanitiaan) namanya harus tertulis dalam SK karena fee tersebut sejatinya diperuntukan kepada mereka yang bekerja di waktu PBAK.
Seharusnya Pimpinan Dema fakultas Syariah dan Hukum bersikap bijak dalam menjalankan tugas yang sudah diembannya, untuk mendistribusikan fee penitia pembantu PBAK secara benar dan terarah kalau tidak demikian, maka hal itu akan menimbulkan polemik yaitu Pungli oleh oknum yang di SK kan oleh DEMA fakultas karena mereka tidak menjadi bagian dari panitia yang bekerja ekstra di PBAK 2021.
Bisa dikatakan bahwa hal tersebut, merupakan salah satu kebobrokan Dema fakultas Syariah dan Hukum periode 2021-2022. Dimana yang seharusnya dilakukan Dema ialah Menampung serta memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa. Malah berbanding terbalik dengan apa yang telah dilakukan oleh Dema fakultas Syariah dan Hukum.
* Mahasiswa jurusan hukum pidana UINSA