Tagihan Listrik PJU Bangkalan Menggunakan Sistem Perkiraan Mencapai Puluhan Miliar Pertahun, Ternyata Begini Cara Menghitungnya 

oleh -49 views

POSMEDIA.ID, Bangkalan,- Setelah sekian lama, akhirnya Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bangkalan Muhammad Ilham buka suara perihal tagihan listrik PJU kabupaten Bangkalan yang mencapai belasan miliar rupiah pertahun dan sempat menjadi temuan BPK pada laporan keuangan Pemkab Bangkalan tahun 2023 karena penentuan angkanya hanya melalui sistem taxsasi atau sistem perkiraan.

 

Dikonfirmasi perihal munculnya angka Rp.860.000.000 perbulan atau kisaran 10 Miliar lebih pertahun untuk tagihan biaya listrik PJU ilegal atau tanpa KWh yang ada di kabupaten Bangkalan, dirinya menjelaskan bahwa angka tersebut muncul dari perhitungan jumlah titik lampu yang terpasang tanpa kwh dengan asumsi 375 jam nyala.

 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub bahwa terdapat sekitar 14.000 titik lokasi yang terpasang lampu PJU tanpa kwh,” ucapnya Kamis (08/05/25).

 

Dirinya juga menambahkan bahwa dari 14.000 titik lokasi tersebut dihitung dengan asumsi 375 jam nyala

 

“Dihitung 375 jam nyala,” tegasnya.

 

Dari 14.000 titik lokasi dikalikan dengan asumsi 375 jam nyala dengan tarif P3 PLN sebesar Rp 1.699,53 per kWh untuk golongan pelanggan pemerintah yang kemudian muncul biaya tagihan listrik PJU Pemkab Bangkalan yang tanpa kwh dalam perbulannya.

 

“Jadi total daya dikali jam nyala dikali tarif p3,” lanjut Muhammad Ilham menjelaskan metode menghitung biaya listrik PJU yang mencapai kisaran 830 juta per bulan.

 

Dirinya juga menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan melalui sistem terpusat.

 

“Kami hanya menjalankan,”pungkasnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.