Bangkalan, Posmedia.id,- Belum lama PJ Bupati Bangkalan Arief Moelia Edi mengaku memberikan perhatian khusus terhadap parkir yang ada di kabupaten Bangkalan, Bahkan dirinya mengaku telah memerintahkan Dishub untuk mendata ulang potensi penghasilan dari retribusi parkir untuk kemudian melakukan evaluasi ulang apakah sistem parkir berlangganan yang diterapkan saat ini akan dilanjutkan atau di hentikan.
Terakhir beberapa hari yang lalu, peristiwa rebutan lahan parkir terjadi di kabupaten Bangkalan dan menjadi perhatian publik, bahkan kejadian tersebut dinilai tidak biasa karena petugas kepolisian hingga menurunkan pasukan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) dengan senjata lengkap untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan.
Lalu bagaimana sebenarnya perjalanan parkir di kabupaten Bangkalan? Redaksi Posmedia.id berusaha menghimpun perjalanan parkir di kabupaten sejak diterapkannya peraturan daerah nomor 9 tentang penyelenggaraan pelayanan Parkir.
1. Penerbitan peraturan Bupati Nonor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan Parkir
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan parkir.
Berdasarkan Perbup diatas ada 4 (empat) jenis parkir di Bangkalan. Pertama parkir tepi jalan umum. Adalah tempat parkir yang ada di jalan tertentu, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan dikenai retribusi parkir.
Kedua parkir khusus, adalah tempat parkir di luar ruang milik jalan yang berupa usaha khusus. Parkir atau usaha penunjang pokok usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya yang ketiga yaitu Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan penitipan kendaraan bermotor.
Terakhir Parkir insidentil adalah parkiran di tempat-tempat umum baik yang menggunakan tanah, jalan dan lapangan-lapangan yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil.
Nah khusus jenis parkir yang pertama diberlakukan parkir berlangganan yang dipungut satu tahun sekali setiap perpanjangan pajak kendaraan. Sedangkan untuk tiga jenis parkir lainnya diberlakukan retribusi parkir sesuai undang-undang yang berlaku.
Tarif Retribusi Parkir Berlangganan sesuai dengan yang sudah diatur dalam Perbup Nomor 55 tahun 2019 Pasal 1 sebagai berikut:
1. Sepeda Motor Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per tahun.
2. Mobil, Jip, Pick Up atau sejenisnya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per tahun.
3. Bus, Truk dan Kendaraan alat berat lainnya Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per tahun.
4. Truk gandeng, Kereta tempelan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per tahun.
2. Penerapan parkir berlangganan mulai diberlakukan sejak 1 April 2021
Rabu (17/3/2021) Kabupaten Bangkalan mukai menerapkan parkir berlangganan. Untuk mengantisipasi kecurangan adanya duplikasi stiker langganan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah mendesain stiker secara khusus.
“Kami pastikan tidak bisa diduplikasi, selain ada hologramnya, juga ada nomor serinya,” ungkapnya, Rabu (17/3/2021).
Ia mengatakan, nantinya stiker akan disediakan di semua unit layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain menggunakan stiker, parkir berlangganan tersebut bisa dikenali dengan tanda pembayaran yang ada di masing-masing Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara.
“Pengendara bisa menunjukkan STNKnya pada Juru Parkir (Jukir) yang ada di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, nantinya masing-masing Jukir juga akan diberikan gaji bulanan sebesar Rp 1 juta. Sehingga, Jukir yang ada di lapangan tak perlu lagi memungut retribusi pada pengendara yang telah membayarkan bea parkir berlangganan.
“Untuk gaji memang masih dianggarkan Rp 1 juta. Namun tetap akan kami evaluasi, jika nantinya memang capaian PAD tinggi, tidak menutup kemungkinan di tahun depan gaji juga dinaikkan,” tandasnya.
3. Menjadi Atensi Komisi A DPRD Bangkalan
Beberapa bulan diterapkan, parkir berlangganan banyak dikeluhkan oleh masyarakat Bangkalan. Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mohammad Hotib angkat bicara, menurutnya ada beberapa hal yang menjadi persoalan, diantaranya:
Pertama, masyarakat mengeluh dan nerasa dirugikan karena selain bayar parkir berlangganan setiap tahun, namun dilapangan masyarakat masih harus bayar parkir lagi.
“Cuma yang dikeluhkan masyarakat kan masih banyaknya parkir-parkir liar. Artinya masyarakat kemudian merasa rugi yang dalam setiap tahun membayar retribusi parkir yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), karena harus bayar parkir lagi,” katanya, Senin (15/11/2021).
Kedua, pengelolaan parkir yang dilakukan oleh pemerintah daerah belum menyeluruh masih terbatas dikota sedangkan yang bayar seluruh masyarakat Bangkalan sehingga kesannya tidak adil sehingga ada sebagian anggota Komisi A yang mendesak agar parkir berlangganan ini dihapus.
“Karena aspek keadilannya sangat rendah. Yang dimaksud adalah bahwa tidak seluruh yang bayar parkir ini, sebetulnya kan semua penduduk Bangkalan, bukan hanya penduduk yang ada diperkotaan. Tapi juga disepanjang desa yang terjauh dari Kabupaten Bangkalan, misalnya di Blega dan seterusnya, itu tidak ada parkiran yang dikelola oleh Dishub sebagai pelayanan atas kewajiban yang telah dibayarkan oleh masyarakat,” ujarnya.
4. Dishub Melakukan Penertiban
DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan melakukan penertiban dan penindakan parkir liar dan area parkir berlangganan, Rabu (23/11/2022). Penertiban itu melibatkan Unit Lantas Polres Bangkalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi Militer (PM).
Kepala Dinas Perhubungan Moawi Arifin mengungkapkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang parkir berlangganan. Pihaknya juga melakukan penertiban beberapa parkir liar.
“Operasi penertiban ini kita lakukan di beberapa titik parkir termasuk juru parkir ilegal yang ada di Kecamatan Kota Bangkalan,” tuturnya.
5. Keberadaan Parkir di kabupaten Bangkalan mendapat Perhatian Gubernur Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat melakukan kunjungan ke lokasi wisata alam Bukit Kapur di Desa Parseh Kecamatan Socah, Bangkalan sempat memberikan perhatian tentang kondisi parkir di kabupaten Bangkalan.
Menurutnya keberadaan parkir di kabupaten Bangkalan sering dikeluhkan dan harus dibenahi agar bisa menarik wisatawan untuk berkunjung ke kabupaten Bangkalan.
“Untuk parkirnya perlu dibenahi. Karena banyak laporan yang diterima Kadisbudpar Jatim jika parkir di sini tidak menentu sehingga membuat wisatawan kurang nyaman. Sebetulnya itu bisa dikelola dengan baik sehingga bisa menambah pendapatan desa,” ujarnya, Selasa (22/8/2023).
6. Surat Cinta untuk Pj Bupati Bangkalan
November 2023 Pj Bupati Bangkalan mendapatkan surat cinta dari warga masyarakat yang mengeluhkan keberadaan parkir berlangganan tersebut. Dalam surat elektronik itu, warga Bangkalan mengatakan bahwa parkir berlangganan layaknya pungutan liar yang berkedok retribusi karena dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif. Begini isi lengkap surat cinta tersebut.
“Assalamualaikum Pak Bupati maaf mengganggu, mohon ijin berkoordinasi terkait masalah parkir di Bangkalan, masalah parkir di Bangkalan ini tidak kunjung usai sampai2 Bangkalan dijuluki kota parkir, bahkan hampir setiap jengkal jalan di Bangkalan ini ada tukang parkirnya yang entah itu resmi atau liar.
Keluhan masyarakat hampir setiap saat selalu ada baik medsos maupun di pergaulan sehari2, parkir berlangganan yang dibayar setiap tahun saat bayar pajak kendaraan tidak berfungsi apa2 seolah hanya menjadi pungutan liar terstruktur dari pemerintah yang membebani masyarakat.
Aksi dan audiensi sudah beberapa kali dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat, baik itu ke dinas terkait maupun ke DPRD, tapi hasilnya nihil, pemerintah seperti kalah dengan preman2 yang menjadi backing tukang parkir.
Mohon bantuan dan atensinya terkait masalah ini agar ada win2 solution untuk masyarakat, pemerintah dan tukang parkir itu sendiri, terima kasih”.
7. Diduga Rebutan Lahan Parkir, 4 orang Tewas
Terjadi Perkelahian yang menyebabkan empat orang tewas, Berdasarkan sumber mediajatim.com, perkelahian dipicu cekcok lahan parkir dan tambak.
“Kejadiannya magrib, dan warga baru tahu ada perkelahian saat ada yang meninggal di tempat, yakni MT dan MR. Sedangkan R dan RD kritis dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit,” kata warga setempat berinisial R Jumat (12/1/2024)
Empat orang tersebut merupakan warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Tumi, Bangkalan.
“Dua lawan dua, motif pastinya belum diketahui, yang beredar cekcok lahan parkir dan tambak, sekarang sedang dibawa ke RSUD Bangkalan,” imbuh R.
8. Dishub Mengakui Masih Banyaknya Juru Parkir Ilegal
Hingga pertengahan tahun 2024, tepatnya empat tahun berjalan penerapan parkir berlangganan di kabupaten Bangkalan, Dishub kabupaten Bangkalan masih belum mampu menertibkan keberadaan parkir ilegal. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Prasarana Teknis Dishub Bangkalan Irfan Hidayat. Kepada media dirinya tidak menampik bahwa masih banyaknya keberadaan juru parkir ilegal tersebut.
Hingga saat ini juru parkir yang bekerjasama dengan dinas perhubungan kabupaten Bangkalan sejumlah 99 orang, sedangkan yang ilegal diketahui sejumlah 26 orang.
”Dulu pendapatan mereka (parkir ilegal) juga ingin disetor pada kami. Tetapi, kami tidak menerima yang ilegal karena harus kontrak dulu,” ungkapnya.
9. PAD Parkir Belum Mencapai Target
Target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan tahun ini sebesar Rp 6,3 miliar. Namun, hingga 11 Oktober 2024, capaiannya masih sebesar Rp 3,9 miliar atau sekitar 62 persen.
Sedangkan tahun sebelumnya dengan target 6 Miliar capainnya mencapai 98 persen
Kepala Dishub Bangkalan Akhmad Roniun Hamid membenarkan hal tersebut dan mengaku akan berupaya memaksimalkan capaian PAD dari retribusi parkir. Salah satu cara yang akan dilakukan dengan membuat kajian dan evaluasi.
”Tahun depan kami ada kajian potensi parkir yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas saat memungut retribusi parkir,” pungkasnya.
10. Akhirnya Pj Bupati Bangkalan Angkat Bicara
Belum lama ini, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief Moelia Edie angkat bicara perihal keberadaan parkir di kabupaten Bangkalan. Dirinya mengaku sering mendapatkan keluhan dari masyarakat perihal parkir tersebut.
“Kenapa saat ini masyarakat mengeluh, mereka itu kenak dua kali pembanyaran. Satu bayar di STNK yang kedua bayar langsung kepada jukir, ini yang menjadi masalah. Kami tidak mau memberatkan masyarakat dan saya berikan catatan ini ke Bupati terpilih kemudian,” ucapnya Minggu (17/11/24)
Arief sapaan akrab Pj Bupati Bangkalan menargetkan tahun ini sudah ada keputuskan prihal parkir yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat tersebut.
Menurutnya, sejak awal masuk di bangkalan permasalahan parkir menjadi atensi. Sebab, di masa akhir jabatannya nanti. Dirinya ingin menuntaskan permasalahan yang ada di Bangkalan termasuk parkir yang menjadi problem di masyarakat.
Dirinya mengaku sudah meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan untuk segera mendata titik parkir dan juru parkir yang ada di Bangkalan. Dirinya juga meminta kepada Dishub kabupaten Bangkalan agar menertibkan adanya juru parkir liar yang selama ini dinilai meresahkan.
Tidak hanya menertibkan, Pj Bupati Bangkalan menegaskan bahwa harus ada jasa balik yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Bangkalan kepada masyarakat selaku pelanggan dari jasa parkir tersebut.
11. Rencana Pj Bupati Menertibkan Parkir di Kabupaten Bangkalan mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.
Rencana Pj Bupati Bangkalan Arief Moelia Edie untuk menghentikan parkir berlangganan karena dinilai merugikan masyarakat mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.
Dukungan tersebut diantaranya datang dari Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Demokrasi (Leksdam) Misbah. Dirinya mengatakan bahwa respon Pj Bupati Bangkalan terhadap keluhan perihal parkir berlangganan adalah angin segar bagi masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan dari seorang pemimpin.
“Selama ini banyak masyarakat bangkalan yang mengeluhkan prihal parkir berlangganan, namun tidak ada yang merespon keluhan tersebut, Alhamdulilah jika pak Pj punya kepedulian, ini angin segar bagi masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan,” ucapnya kepada redaksi Posmedia.id Selasa (19/11/24).
Dukungan lainnya datang dari pelaku UMKM Ainul Yakin, dirinya membenarkan ucapan Pj Bupati Bangkalan yang mengatakan bahwa masyarakat harus bayar parkir dua kali. Dirinya meminta agar Pj Bupati Bangkalan segera membenahi hal tersebut.
“Bener pak, tolong dibenahi pak, masyarakat bayar 2x, saat bayar pajak motor dan saat parkir, stiker hanya hiasan saja, kasian juga masyarakat dipelosok yang jarang bahkan tidak pernah parkir di bangkalan dikenai juga,” tulisnya mengomentari berita sebelumnya.
Dukungan juga datang dari perempuan bernama Agustina, dirinya mengaku bahagia dan bersukur ketika mengetahui bahwa Pj Bupati Bangkalan akan menghentikan parkir berlangganan.
“Alhamdulilah, saya senang, saya dukung pak Pj, saya capek debat dengan tukang parkir, selalu bikin emosi, sudah langganan tapi tetap aja diminta parkir,” ucapnya seraya bercerita keluh kesah serta pengalamannya yang sering adu mulut bersama tukang parkir di Bangkalan.
Tidak hanya itu, bahkan dukungan juga datang dari salah satu jurnalis Bangkalan Muhidin mengatakan bahwa hal tersebut sudah selayaknya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kabupaten Bangkalan.
“Ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, pemimpin yang peduli terhadap keluhan masyarakat kecil, semoga Pj Bupati bisa segera menemukan solusi terbaik untuk hal ini,” tegasnya.
H Rodian warga Bangkalan yang saat ini berdomisili di kota Surabaya juga memberikan dukungan kepada upaya Pj Bupati Bangkalan untuk menghapus adanya parkir berlangganan di Bangkalan.
“Parkir berlangganan itu pasti merugikan masyakat, disurabaya tidak pernah tersentuh parkir berlangganan karena kita dulu nolak 14 tahun yg lalu, karna waktu itu saya masi menjadi ketua peguyuban parkir surabaya jadi di Bangkalan enaknya ya parkir retribusi aja dan parkir pajak / halaman, kalau perda parkirnya sama dengan Kota surabaya,” tulisnya menanggapi niat Pj Bupati Bangkalan yang akan segera mengupayakan penghapusan parkir berlangganan tersebut.
“klo jukirnya tambah untung karena ada gaji dari pemerintah dan masi dapat uang penjagaan motor atau mobil, yang rugi konsumen parkir,” ucap pria yang mengaku sudah belasan tahun menjadi ketua paguyuban parkir di Surabaya tersebut.
12. DPRD Bangkalan kembali Soroti penataan Parkir di kabupaten Bangkalan
Beberapa waktu yang lalu, Penataan parkir di kabupaten Bangkalan mendapat sorotan tajam. Indikasi amburadulnya pengelolaan ini terlihat dari belum adanya pendataan ulang lokasi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Akibatnya, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin besar, dan masyarakat resah karena menjamurnya juru parkir (jukir) liar di berbagai sudut Kota Salak.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, mendesak Dishub untuk bergerak cepat menyelesaikan masalah ini.
Menurutnya, pengelolaan parkir yang buruk tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga kenyamanan masyarakat.
“Kami harap Dishub segera menyelesaikan persoalan parkir ini agar masyarakat tidak terusik oleh jukir liar,” tegas Efendi saat ditemui di gedung DPRD, Kamis (28/11/2024).
Selain itu, Efendi menyarankan Dishub untuk memperbarui data lokasi parkir dan meningkatkan pengawasan.
Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi kebocoran PAD sekaligus mengurangi keresahan warga
13. Viral Rebutan Lahan Parkir Mie Gacoan
Grand Opening gerai Mie Gacoan di Jalan Trunojoyo Bangkalan Sabtu (30/11/2024) viral lantaran sempat terjadi keributan karena rebutan lahan parkir.
Pihak kemanan dari polres Bangkalan sampai menurunkan 1 SST atau 30 Brimob, TNI 1 regu. Petugas juga mengamankan 3 orang yang membawa sajam. Kondisi tersebut lantas mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagi netizen.
*Dihimpun dari berbagai sumber