Tindak Pidana Melalui Etika Profesi dalam Menegakkan Hukum Terhadap Terjadinya Pelanggaran Kode Etik

oleh -63 views

Oleh : Rizqiyah Sabila Putri*

Hukum sejatinya tidak lepas dari adanya aturan dan sanksi. Sanksi terjadi karena adanya penyimpangan dalam bertindak. Hal ini menyebabkan dua kesalahan yakni pelanggaran atau kejahatan. Kedua komponen ini tidak dapat dipisahkan dari Pidana.

 

Pidana merupakan aturan yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran yang bersifat publik. Artinya semua orang dapat melakukannya tanpa pandang bulu. Suatu tindakan yang dilakukan seseorang atas dasar yang melanggar akan mendatangkan sebuah sanksi.

 

Sanksi tidak hanya berlaku pada masyarakat biasa melainkan berhubungan pula dengan penegakan hukum yang melakukan pelanggaran.

 

Hingga saat ini penegak hukum selalu diberikan sosialisasi tentang pentingnya peranan dalam menjalankan profesinya tersebut. Salah satunya ialah pengenalan etika profesi.

 

Pengenalan etika profesi haruslah sejak dini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada keadilan. Hal itu diwujudkan dalam akuntabilitas peradilan yang mencakup peranan strategis sebagai kekuatan potensial didalam mengembangkan profesinya.

 

Etika adalah suatu konsep tentang perbuatan yang diukur berdasarkan baik-buruk serta tercela-tidaknya seseorang didalam bertindak maupun berbuat, apakah adanya kesengajaan atau tidak dengan sengaja melakukan suatu tindakan yang dipengaruhi kesadaran etis.

 

Sedangkan profesi adalah suatu pekerjaan dengan menggunakan pelayanan didalam tindakannya atas persiapan dan pendidikan khusus yang bersifat formal dan ideal yang didukung oleh peraturan-peraturan mengenai tingkah laku yang dalam pelaksanaannya dituangkan dalam sebuah kode etik.

 

Berdasarkan Kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah dirubah menjadi undang-undang no 43 tahun 1999, bahwa kode etik merupakan pedoman didalam bersikap dan bertingkah laku serta perbuatan dalam mengembangkan tugas maupun pekerjaan melalui suatu ketentuan-ketentuan tertulis.

 

Etika profesi ini berlaku kepada semua profesi yang ada, terkhususnya profesi hukum. Profesi hukum adalah suatu kegiatan atau pekerjaan yang berhubungan dengan usaha mewujudkan dan memelihara ketertiban masyarakat agar terciptanya keadilan sesuai dengan tujuan hukum.

 

Profesi yang bergerak dibidang hukum terdiri atas jaksa, hakim, advokat, notaris, kepolisian dan instansi lainya yang diberi kewenangan dalam undang-undang untuk dapat memberikan pelayanan secara profesional kepada seluruh masyarakat berdasarkan peraturan-peraturan yang ada.

 

Maka penting bagi semua profesi hukum untuk mematuhi kode etik tersebut agar dapat memberikan pelayanan yang berkeadilan dan sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.

*Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.