BANGKALAN – Posmedia.id,- Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief Moelia Edie mengaku mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait parkir berlangganan di kabupaten Bangkalan. Atas dasar itu dirinya lalu memberikan perhatian khusus untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Kenapa saat ini masyarakat mengeluh, mereka itu kenak dua kali pembayaran. Satu bayar di STNK yang kedua bayar langsung kepada jukir, ini yang menjadi masalah. Kami tidak mau memberatkan masyarakat dan saya berikan catatan ini ke Bupati terpilih kemudian,” ucapnya Minggu (17/11/24)
Arief sapaan akrab Pj Bupati Bangkalan menargetkan tahun ini sudah ada keputuskan prihal parkir yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat tersebut.
“Dalam tahun ini, kami putuskan lebih untung mana? Apa dipungut dipinggir jalan dengan menjual karcis parkir corporation itu. Nantinya kita jual kepada jukir, berapa masukannya. Apa lebih untung itu, saya akan lakukan itu. Sehingga 2025 untuk melalui STNK kami putuskan, jadi gak ada lagi pungutan lewat STNK, agar masyarakat tidak terbebani dua kali,” imbuhnya.
Menurutnya, sejak awal masuk di Bangkalan permasalahan parkir menjadi atensi. Sebab, di masa akhir jabatannya nanti. Dirinya ingin menuntaskan permasalahan yang ada di Bangkalan termasuk parkir yang menjadi problem di masyarakat.
Dirinya mengaku sudah meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan untuk segera mendata titik parkir dan juru parkir yang ada di Bangkalan.
“Saat ini di akhir masa tugas saya, sebelum terpilih bupati yang baru nanti. Parkir saya minta Dishub untuk segera mendata ulang, mendata ulang titik-titik parkir. Dalam artian begini, satu penggajian, siapa jukirnya, harus di data yang jelas,” ucapnya Minggu (17/11/24).
Dirinya juga meminta kepada Dishub kabupaten Bangkalan agar menertibkan adanya juru parkir liar yang selama ini dinilai meresahkan.
“Jukir harus daftarkan dirinya kepada dishub. jadi tidak ada cerita mau parkir di bawah tempat tidur, mau dikamar mandi, mau dimanapun tugasnya Dishub bukan Bapenda. Bapenda hanya menerima pajak parkirnya. Karena, Bapenda mengelola di dalam parkir sendiri 30%, dari hasil pengelolaan parkir. Bapenda memungut wajib setor kepada pemda untuk pajak parkir. Tapi retribusi parkir tugasnya dishub di pinggir jalan umum,” ucapnya menegaskan tugas masing-masing dari OPD tersebut agar tidak tumpang tindih.
“Saya minta data kembali ada berapa jukir, ada berapa orang, ada berapa titik dan kira-kira ada potensi berapa. Minggu ini Dishub harus jalan, bulan ini harus selesai pendataan tersebut, Desember akan saya kelola lagi, saya putuskan kembali, saya laporkan kepada DPR. Mana yang lebih menguntungkan dipungut dari STNK atau langsung,” tambahnya.
Selain itu, Pj Bupati Bangkalan menegaskan bahwa harus ada jasa balik yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Bangkalan kepada masyarakat selaku pelanggan dari jasa parkir tersebut.
“Karena sifatnya retribusi, Pemerintah harus memberikan jasa balik. Masyarakat membayar, kita memberikan jasa. Sekarang ini apa yang kita berikan? Tidak ada. Malah dipungut dari STNK dan jasanya tidak ada, keamanan tidak ada, tetap dipungut kembali. Itu yang kami coba tata kembali,” ucapnya menegaskan bahwa praktek retribusi parkir yang berlangsung selama ini tidak benar dan tidak adil.
“dan saya tugaskan Dishub, semua yang berkaitan dengan juru parkir adalah urusan dishub. Masalah bayarnya pajak parkir dalam halaman sendiri urusan bapenda. Ini akan saya benahi. Khusus untuk dishub dan bapenda saya clearkan dalam minggu-minggu depan ini,” pungkasnya. (Sd/Hs)