Pelaku UMKM yang Ingin Jualan di POPDA Jatim Diminta Bayar Rp.50.000 Perhari

oleh -98 views

Bangkalan, Posmedia.id,- Adanya pelaksanaan POPDA ke-XIV Jawa Timur di kabupaten Bangkalan mengisahkan banyak cerita, selain wartawan yang dilarang masuk saat kegiatan pembukaan di Stadion Gelora Bangkalan, Bazar produk UMKM yang sepi pengunjung serta penarikan biaya sewa yang dinilai terlalu memberatkan.

 

Pelaku usaha UMKM Bangkalan mengeluhkan adanya biaya Rp. 50.000 per hari untuk biaya sewa bagi pelaku UMKM yang hendak berjualan di venue karate yang berlangsung di gedung Cakra Kampus UTM Bangkalan. Karena ketika hendak jualan buka stand di acara POPDA ke-XIV Jawa Timur mereka mengaku diminta untuk membayar sebesar Rp.50.000 per hari.

 

“Iya kita diminta bayar 50.000 per hari, katanya langsung melalui qris ke rekening rektor,” ucap salah satu pelaku UMKM yang sengaja identitasnya dirahasiakan Selasa (05/11/24).

 

Dirinya berpendapat bahwa seharusnya, dengan adanya POPDA Jatim di kabupaten Bangkalan pelaku UMKM di fasilitasi bukan malah di persulit.

 

“Seharusnya UMKM dipermudah, di fasilitasi, ini malah dipersulit,” tuturnya lagi.

 

Karena bagi mereka buka stand dan gelar produk di sebuah event yang digelar pemerintah merupakan kebanggan sendiri ikut serta mensukseskan dan memeriahkan kegiatan pemerintah tersebut, walaupun terkadang harus pulang dengan tangan kosong alias dagangannya tidak ada yang laku.

 

Setelah dilakukan konfirmasi, kampus UTM melalui kepala Badan Pengelola Usaha (BPU), Ris Yuwono Yudo Nugroho menjelaskan bahwa biaya Rp.50.000 per hari itu benar adanya. Menurutnya hal tersebut dilakukan berdasarkan SK yang telah dikeluarkan oleh Rektor UTM.

 

“Karena kita sekarang sudah BLU, jadi kita diberi kebebasan untuk mengelola dan mencari sumber pendapatan baru,” ucapnya saat ditemui di gedung Cakra Kampus UTM Bangkalan seraya menunjukkan daftar tarif sewa lahan atau gedung serta fasilitas olahraga, penginapan dan sarana UTM lainnya, Rabu (06/11/24).

 

Hal tersebut dilakukan juga dengan mempertimbangkan beberapa kejadian sebelumnya yang mana pernah ada pelaku UMKM yang membayar kepada oknum tertentu pada saat hendak jualan di wilayah kampus.

 

“Karena sebelumnya pernah, ada yang jualan bayar bukan ke kampus dan lebih mahal lagi,” lanjutnya menjelaskan kebijakan tersebut dalam rangka mentertibkan dan menambah pendapatan kampus.

 

Namun begitu, dirinya menampik bahwa rekening yang digunakan untuk menampung pembayaran tersebut adalah rekening rektor pribadi melainkan rekening atas nama kampus UTM yang dikelola oleh bendahara langsung.

 

“Bukan rekening pak rektor pribadi, tapi rekening kampus UTM, dipegang bendahara langsung,” pungkasnya seraya menunjukkan foto qris dengan nama Universitas Trunojoyo Madura. Namun menurutnya aturan itu tidak berlaku bagi mahasiswa. (Red)