Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Tersangka Digelandang Polres Bangkalan, Satu DPO

oleh -564 views

Bangkalan, Posmedia.id,- Polres Bangkalan berhasil menangkap tiga orang tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum Undang-undang Perlindungan Anak.

Tiga tersangka tersebut antara lain MMT (23) alamat Bancaran, FNY (27) alamat Pejagan, dan MIM (19) alamat Burneh Bangkalan.

Sedangkan satu orang inisial KK (22) berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang.

Ketiga tersangka ditangkap petugas kepolisian setelah ada laporan dari pihak KSY (43) alamat Surabaya.

Melalui laporan KSY, diketahui bahwa ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan kronologi pada hari Sabtu 09 April 22 lalu pada saat tersangka (MMT) sedang bersama tersangka lainnya (MIM) dan (KK), tersangka KK meminta (MMT) untuk mencari perempuan malam.

Iseng tersangka (MMT) akhirnya berselancar di FB dan menemukan akun milik korban (AMS). Berhasil saling bertukar nomor Whatsapp tersangka akhirnya mengajak korban untuk bertemu dan jalan-jalan di sekitar Suramadu.

Berhasil membujuk korban, akhirnya para tersangka (KK) dan (MMT) menjemput korban didaerah Wonokromo dan dibawanya ke Stadion Glora Bangkalan (SGB).

Di SGB, kedua tersangka dan korban sempat ngopi bersama, dan para tersangka menghubungi dua rekan tersangka lainnya yaitu (MIM) dan (FNY) untuk bertemu di Jembatan Tunjung, Burneh.

Setelah para tersangka dan korban bertemu di Jembatan Tunjung, kemudian mereka secara bersama-sama menuju ke SDN Langkap Burneh, dan sesampainya di lokasi yang dituju, akhirnya mereka melakukan perbuatan bejatnya dengan mencabuli korban secara bersama-sama.

“Dibawalah kesebuah sd negeri di sebuah kampung di desa langkap, disitulah akhirnya terjadi perbuatan pencabulan oleh ke empat tersangka,” ucap Kasatreskrim Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, Selasa (19/04/22).

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka pada saat kejadian, tiga unit handphone, serta pakaian korban. (Hasin)

No More Posts Available.

No more pages to load.