Alasan Asas Praduga tidak Bersalah Sehingga Tersangka Harus Menggunakan Tutup Wajah Dinilai Tidak Tepat

oleh -86 views

POSMEDIA.ID, Bangkalan,- Alasan polres Bangkalan menerapkan asas praduga tidak bersalah sehingga mengenakan tutup kepala atau tutup wajah kepada para tersangka pelaku kejahatan saat konferensi pers ke media menuai kontroversi.

Menurut ketua Lembaga Bantuan Hukum Ansor Bangkalan Hajatullah menjelaskan bahwa Asas praduga tidak bersalah adalah asas dimana seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu:

 

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Penggunaan asas adalah bertujuan untuk menghindarkan seseorang  dari adanya proses-proses hukum yang tidak adil dan tentunya sebagai jaminan atas Hak Asasi yang dimiliki sesorang. Karena yang ditetapkan sebagai tersangka belum terbukti bersalah bisa jadi tidak terbukti.

 

“Berkaitan dengan penggunaan masker saat release oleh kepolisian sebenarnya lebih kepada faktor keselamatan, atau perlindungan pada tersangka. Jika kita melihat mekanisme selama ini tersangka yang menggunakan masker atau topeng biasanya adalah tersangka kejahatan berat atau kejahatan khusus seperti: narkoba, terorisme atau kejahatan berat lain yang berpotensi membahayakan jiwa tersangka jika ditampilkan ke publik,” ucapnya saat memberikan keterangan kepada Posmedia.id Kamis (17/07/25).

 

Bahkan dirinya menilai penggunaan tutup kepala atau wajah kepad atersangka merupakan penerapan dari asas praduga tidak bersalah adalah hal yang kurang tepat.

 

“Sehingga kurang tepat jika alasan publikasi tersangka menggukan masker atau topeng itu adalah penerapan Asas Praduga tidak bersalah. Karena asas ini lebih penekankan pada perlakuan yang adil dari Aparat penegak hukum dan jaminan pemenuhan hak-hak tersangka,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui seperti telah ditulis sebelumnya, beberapa kali polres Bangkalan melakukan konferensi pers hasil penindakan terhadap pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum polres Bangkalan. Namun hampir semua pelaku kejahatan yang ditunjukkan ke masyarakat melalui media massa menggunakan masker atau tutup kepala.

 

Salah satu contoh misalnya pelaku kejahatan begal sepeda motor seorang guru SD di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan yang sempat viral dan akhirnya tertangkap oleh polres Bangkalan, pada saat ditunjukkan kepada media saat konfrensi pers sang tersangka menggunakan tutup kepala full, hanya ada dua lubang untuk kedua mata tersangka.

 

Contoh lainnya, ketika melakukan konferensi ungkap kasus pada senin 30 Juni 2025 lalu, polres Bangkalan juga menunjukan kepada media sebanyak 22 tersangka dari berbagai macam tindak kejahatan. Dari semua tersangka yang di jejer di hadapan media semua menggunakan tutup wajah, sebagian menggunakan tutup kepala full dengan hanya dua lubang untuk mata, sedangkan sebagian lainnya menggunakan tutup wajah dengan menggunakan masker.

 

Berdasarkan fakta tersebut banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa para tersangka tersebut harus menggunakan tutup kepala atau masker. Mereka mengaku ingin mengetahui wajah aslinya dari para pelaku tersebut.

 

“Pertanyaannya, Kenapa muka begalnya ditutupi?,” ucap Badrus salah satu warga Bangkalan yang menanggapi berita yang ditulis oleh posmedia.id beberapa waktu lalu.

 

Bahkan netizen lainnya juga menyampaikan harapannya bahwa seharusnya pelaku tidak menggunakan penutup wajah karena khawatir para tersangka yang ditunjukkan kepada media hanya peran pengganti, alias bukan pelaku aslinya.

 

“tidak boleh make masker dong pak,” tulis salah satu akun tiktok bernama H.Holil menanggapi vidio TikTok tentang pelaku begal yang di upload oleh akun resmi redaksi posmedia.id.

 

Setelah di konfirmasi beberapa waktu lalu usai melakukan konferensi pers, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengaku setuju apabila tersangka tersebut tidak menggunakan tutup kepala atau masker.

 

“Iya ya, seharusnya dilepas, agar kalau dia keluar dan beraksi kembali bisa dikenal dan diwaspadai oleh masyarakat, okelah selanjutnya kalau ada rilis lagi kita buka,” ucapnya Kamis (01/05/25) lalu.

 

Namun ternyata Kasi Humas Polres Bangkalan, Risna Wijayati memiliki pandangan yang berbeda. Dirinya mengatakan bahwa penggunaan tutup kepala oleh tersangka saat konferensi pers merupakan sebuah SOP.

 

“Owh itu SOP, memang sudah aturannya,” ucapnya menjelaskan mengapa pelaku menggunakan tutup kepala.

 

Penulis akhirnya meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan SOP yang menjadi dasar yang dimaksud. Setelah menunggu beberapa bulan akhirnya Kasi Humas Polres Bangkalan menjelaskan dan mengakui bahwa dirinya tidak menemukan adanya SOP yang mengatur pemakaian tutup kepala atau tutup wajah bagi tersangka.

 

“Intinya jika tersangka dibawah umur hukumnya wajib untuk di tutup wajahnya. Namun jika sudah dewasa tidak wajib. Namun karena kita ambil azas Praduga tak bersalah, saya selaku Humas diusahakan pakai masker atau tutup kepala,” pungkasnya menjelaskan mengapa selama ini pelaku kejahatan waktu di tunjukan ke media selalu menggunakan tutup kepala, Jumat (11/07/25). (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.