DLH Bangkalan Jadikan Sampah Sebagai Urukan Lahan Perumahan, Bolehkah? 

oleh -59 views

POSMEDIA.ID, Bangkalan,- Beberapa waktu lalu viral anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Teguh Reza Wibowo murka karena mengetahui truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bangkalan membuang sampah sembarangan. Sampah yang seharusnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu ternyata diduga dibuang serta dijadikan urukan di salah satu lahan milik perusahaan properti yang ada di daerah Jalan kembar akses ke makam Syaichona Cholil Bangkalan.

 

Temuan tersebut lantas mendapatkan respon keras dari salah satu anggota Komisi III DPRD Bangkalan tersebut. Dirinya mengaku akan segera melakukan pemanggilan terhadap DLH secara resmi.

 

Dirinya mengatakan bahwa DLH seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga tindakan membuang sampah sembarangan tidak bisa dibenarkan.

 

“Setiap tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat harus dipertanggungjawabkan terutama institusi pemerintah,” ucapnya seperti yang dikutip oleh media sosial TikTok resmi milik DPRD Bangkalan, Selasa (20/05/25).

 

Padahal pembuangan sampah sembarangan dengan menjadikan sampah sebagai urukan lahan perumahan diduga sudah dilakukan sejak lama, karena sebelumnya pada akhir bulan maret 2025 bau busuk yang ditimbulkan dari pembuangan sampah sembarangan tersebut telah meresahkan warga sekitar lokasi.

 

Tim redaksi posmedia.id juga telah melakukan konfirmasi ke kadis DLH Bangkalan Anang Yulianto perihal apakah dibolehkan sampah dijadikan urukan, apakah tindakan tersebut tidak berbahaya dan merusak lingkungan lebih-lebih lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga. Namun dirinya hanya menanggapi dengan santai.

 

“Jadi begini, metode pengelolaan TPA itu kan ada yang metode open dumping, ada yang metode controlled landfill dan ada yang sanitary landfill, nah kita saat ini memang masih menggunakan open dumping, open dumping ya gitu itu, masuk tutup seperti itu,” ucapnya Rabu (30/04/25).

 

Namun sayang, satu minggu dari penemuan pembuangan sampah sembarangan tersebut tidak ada berita lanjutan perihal hasil pemanggilan atau konfirmasi DPRD terhadap DLH Bangkalan. Akhirnya pada senin (26/05/25) tim redaksi posmedia.id mencoba mengkonfirmasi di medsos tiktok milik DPRD Bangkalan dimana vidio dugaan pembuangan sampah sembarangan oleh petugas DLH ditayangkan untuk mempertanyakan kelanjutan dari informasi tersebut dengan menandai beberapa akun anggota DPRD Bangkalan.

 

Salah satu anggota DPRD Bangkalan Agus Suwito yang ditandai oleh posmedia.id memberikan tanggapan, Dirinya mengatakan bahwa pembuangan sampah telah mendapat izin dari pemilik lahan.

 

“lahan ini milik HBM, dan di perkenankan oleh pemilik lahan yakni Habib Yahya, karena lokasi tersebut rencananya akan di uruk buat pengembangan perumahan HBM,” tulisnya.

 

Tim posmedia.id juga sudah berusaha mengkonfirmasi dan mendatangi langsung kantor perusahaan pengembangan dan pembangunan perumahan HBM yang diduga  menggunakan sampah sebagai urukan namun gagal menemui pimpinan karena sedang tidak di tempat.

 

Perwakilan tim redaksi posmedia.id hanya ditemui oleh Zainuri yang mengaku sebagai operasional lapangan PT HBM.

 

“Mohon maaf kami tidak berwenang memberikan komentar,” ucap Zainuri seraya menolak untuk menyambungkan kepada pimpinan perusahaan Kamis (05/06/25) lalu.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi baik dari pemerintah kabupaten Bangkalan maupun pihak perusahaan apakah penggunaan sampah sebagai urukan memang diperbolehkan atau bahkan dilarang karena dapat merusak lingkungan. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.