POSMEDIA.ID, Bangkalan,- Beberapa hari terakhir Polres Bangkalan inten melakukan razia sepeda motor di beberapa tempat di wilayah kabupaten Bangkalan. Kepada media, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa Razia yang dilakukan sejak Selasa hingga Sabtu (22-26 April 2025) itu dalam rangka cipta kondisi untuk mengantisipasi sepeda motor hasil curian di beberapa wilayah yang ditengarai di jual ke wilayah Madura.
Dari kegiatan operasi tersebut Polres Bangkalan berhasil mengamankan 122 unit sepeda motor karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan dari kendaraan tersebut.
Namun gencarnya razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian menimbulkan informasi yang beragam di masyarakat, salah satu informasi yang santer beredar di masyarakat adalah bahwa razia juga menyasar sepeda motor yang telat bayar pajak. Sehingga tidak sedikit masyarakat yang kendaraannya telat bayar pajak lalu merasa takut dan memilih untuk tidak beraktivitas.
Menanggapi hal itu Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menegaskan bahwa dirinya fokus menyasar sepeda motor bodong yang merupakan hasil curian.
“Target kami adalah sepeda motor bodong bukan pajak mati,” tegasnya kepada awak media, Kamis (01/05/25).
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada sedikitpun upaya untuk menakut-nakuti masyarakat.
“Saya tidak akan menakut-nakuti masyarakat, mereka yang takut hanya belum terbiasa saja,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan alasan sepeda motor bodong menjadi atensinya, selain polisi terus berupaya untuk memburu pelaku pencurian sepeda motor, dirinya juga menilai perlu ada upaya agar motor curian tidak laku dipasaran.
“Mereka para pencuri motor itu tidak butuh motor, mereka butuh uangnya, jadi kalau motor curian tidak laku ngapain juga mencuri sepeda motor,” katanya.
Hendro juga menjelaskan bahwa upayanya untuk menggencarkan razia tidak serta-merta dilakukan melainkan sudah mendapatkan izin dan restu dari beberapa tokoh di kabupaten Bangkalan.
Tidak hanya itu, dirinya menyampaikan bahwa siapapun masyarakat yang sepeda motornya terbawa oleh polisi saat razia silahkan diambil dengan syarat membawa surat-surat lengkap dan tanpa dipungut biaya.
“Kita update, sudah disebarkan oleh humas, kalau merasa memiliki silahkan diambil dengan membawa surat-surat lengkap,” pungkasnya. (Red)