Posmedia.id, Bangkalan,- Beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat sidak ke kantor Samsat mengatakan bahwa seharusnya bagi pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak namun tidak memiliki KTP atas nama pemilik kendaraan untuk bisa dibantu oleh petugas dan dipermudah.
“Ini zaman sudah canggih, jangan sampai masyarakat mau bayar pajak masih dipersulit,” ucapnya di hadapan kepala kantor Samsat Jawa Barat seperti yang terekam video dan tersebar ke berbagai media sosial.
Lantas Informasi tersebut menyebar dengan cepat ke berbagai wilayah tidak terkecuali bagi warga Bangkalan yang masuk wilayah Provinsi Jawa Timur. Mendapatkan informasi tersebut salah satu warga Bangkalan mengaku sedih karena menurutnya di kabupaten Bangkalan jika tidak memiliki KTP atas nama pemilik, maka pembayar pajak harus menyediakan uang sebanyak Rp.50.000 rupiah agar bisa dilayani.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim redaksi posmedia.id mencoba untuk mengkonfirmasi melalui akun media sosial TikTok milik Samsat Bangkalan.
Melalui media Tiktok tersebut kantor Samsat Bangkalan menjelaskan bahwa untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor harus menyertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
“Ijin menjawab, untuk pembayaran pajak tahunan persyaratan STNK asli dan KTP asli sesuai atas nama STNK, jika persyaratan kurang, semisal KTP, agar di sarankan untuk di balik nama pemilik lama ke pemilik baru, semoga membantu,” tulisnya menjawab pertanyaan konfirmasi yang dikirim oleh Posmedia.id Sabtu (22/03/25).
Sayangnya, ketika ditanyakan solusi ketika tidak dibalik nama apakah bisa? Dirinya tetap bersikukuh untuk tetap meminta agar dilakukan balik nama kepemilikan kendaraan tersebut.
Namun ketika ditanyakan lebih lanjut perihal kebenaran ketika bayar Rp.50.000 walaupun tidak ada KTP asli dan tidak melakukan balik nama bisa melakukan pembayaran pajak, admin dari akun Tiktok milik kantor Samsat Bangkalan tersebut lantas tidak memberikan respon apapun hingga berita ini ditulis. (Red)