TPA Sudah Tidak Digunakan Tapi Masih Bayar Sewa Lahan Puluhan Juta Perbulan, Begini Penjelasan DLH Bangkalan 

oleh -97 views

Dokumentasi Aktivitas TPA yang ada di Desa Ombul Kecamatan Arosbaya pada tahun 2024 lalu. (Foto: Istimewa)

POSMEDIA.ID, Bangkalan,- Berdasarkan data yang dimiliki oleh redaksi Posmedia.id pemerintah kabupaten Bangkalan masih melakukan pencairan sejumlah dana untuk belanja sewa lahan TPA di Desa Ombul, Arosbaya. Pencairan dana sejumlah Rp. 27.600.000 (dua puluh juta  enam ratus ribu rupiah) itu diketahui untuk pembayaran sewa lahan di bulan Februari 2025 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan.

 

Padahal berdasarkan informasi yang masuk ke tim redaksi Posmedia.id, lahan TPA yang disewa oleh DLH tersebut sudah tidak beroperasi atau sudah tidak digunakan lagi.

 

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah DLH Bangkalan Yudistira Ardi Nugroho mengatakan bahwa dua bulan terakhir yaitu Januari dan Februari 2025 lembaganya masih menggunakan lahan tersebut untuk pembuangan residu.

 

“Masih,” ucapnya saat dikonfirmasi perihal penggunaan lahan tersebut karena anggaran sewa lahan masih terus berlanjut hingga Februari 2025 Senin (17/03/25).

 

Dirinya menjelaskan bahwa masih membayar sewa lahan tersebut karena lahan tersebut masih digunakan untuk mengirim sampah  residu atau sisa sampah yang tidak bisa di kelola di TPST milik pemerintah kabupaten Bangkalan.

 

“Saya kirim residu (sisa pilahan sampah dari TPST yang tidak bisa di olah, red) kesana,” lanjutnya.

 

Namun bulan Maret ini dirinya mengaku sudah tidak menggunakan lagi lahan sewa yang di Desa Ombul, Arosbaya karena sudah pindah ke lahan sewa yang ada di Desa Lombang Dajah, Blega Bangkalan. (Red)