POSMEDIA.ID,- Bangkalan,- Dampak negatif judi online sungguh benar adanya, hanya berselang beberapa hari polres Bangkalan melakukan penangkapan kepada dua tersangka pelaku penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri yang dilatar belakangi oleh judi online.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria inisial FZ (24) warga Bangkalan. FZ ditangkap dikarenakan telah melakukan penganiayaan kepada ibunya lantaran tidak diberikan uang untuk modal judi online. Tindakan FZ saat menganiaya ibunya sempat terekam kamera.
“Pelaku ini dengan inisial FZ ini sempat dua kali melakukan penganiayaan terhadap ibunya, terkait penganiayaan sesuai dengan yang dilaporkan 10 Januari 2025 ini, yaitu bermula FZ meminta uang 200 kepada ibunya namun tidak dikasih, yang mana kemudian pelaku berusaha untuk mengambil sepeda milik ibunya sepeda ontel, namun ternyata di gembok dikunci, sehingga pelaku merasa geram dan melakukan penganiayaan, berupa pemukulan dibagian wajah, pencekikan , kemudian memukul dengan sapu,” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, Rabu, (26/02/25).
Tidak berselang lama dari penangkapan FZ, polres Bangkalan kembali melakkukan penangkapan terhadap ZF atas kasus yang sama yaitu penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri akibat dari judi online.
ZF tega menganiaya orang tua kandungnya sendiri karena ketagihan main judi slot.
Berdasarkan keterangan korban saat di kantor polisi, Kejadian bermula pada hari Kamis (12/12/24) lalu, ZF meminta uang kepada SA yang merupakan ibu kandungnya sendiri sebesar lima ratus ribu rupiah untuk digunakan bermain judi slot namun untuk menguji apakah anak laki-lakinya akan marah atau tidak jika tidak diberikan uang maka ibunya hanya memberikan sejumlah seratus ribu rupiah.
Sesuai prediksi, ZF marah, bahkan sempat mengambil obeng dan mengancam akan menusuk ibunya jika tidak diberikan uang sejumlah yang diminta yaitu sebanyak lima ratus ribu rupiah.
Khawatir putranya akan benar-benar melakukan ancamannya, akhirnya SA mengalah dan memberikan sisa uang sejumlah empat ratus ribu rupiah sehingga genap lima ratus ribu rupiah sesuai jumlah yang diminta ZF.
Belum selesai hingga disitu, ke esokan harinya Jumat, (13/12/24) sekitar pukul 02.00 Wib korban kembali datang menemui ibunya SA dan mengaku kalah bermain Judi Slot serta kembali meminta uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
SA tidak memiliki uang sebanyak itu sehingga tidak bisa memenuhi permintaan sang anak, ZF pun akhirnya memukuli ibunya sehingga ibunya terpaksa mengiyakan permintaannya tersebut dan meminta waktu untuk mencari pinjaman.
Sabtu (14/12/25) ZF kembali datang menemui ibunya untuk menagih janji uang Rp.15.000.000 yang dijanjikan sebelumnya seraya mengancam.
Merasa takut dengan ancaman ZF, akhirnya pada hari Minggu (15/12/25) SA pergi dari rumahnya dan menginap di rumah temannya. Akibat pukulan ZF, SA mengalami rasa sakit dan tidak bisa mengunyah makanan selama beberapa hari.
Merasa resah dengan prilaku anaknya, akhirnya SA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan pada Senin (16/12/24). Atas laporan dan barang bukti yang dikira cukup, pada (28/02/25) polisi langsung bergerak cepat dan menahan ZF untuk mempertanggung jawabkan prilakunya.
Keduanya sekarang telah mendekam di tahanan polres Bangkalan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red)