Jangan Ditiru, Karena Kalah Judi Slot Pria Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya 

oleh -102 views

POSMEDIA.ID,- Bangkalan,- Sungguh tidak patut ditiru, seorang pria inisial ZF di Bangkalan tega menganiaya orang tua kandungnya sendiri yang berinisial SA karena ketagihan main judi slot.

 

Berdasarkan keterangan korban saat di kantor polisi, Kejadian bermula pada hari Kamis (12/12/24) lalu, ZF meminta uang kepada SA yang merupakan ibu kandungnya sendiri sebesar lima ratus ribu rupiah untuk digunakan bermain judi slot namun untuk menguji apakah anak laki-lakinya akan marah atau tidak jika tidak diberikan uang maka ibunya hanya memberikan sejumlah seratus ribu rupiah.

 

Sesuai prediksi, ZF marah, bahkan sempat mengambil obeng dan mengancam akan menusuk ibunya jika tidak diberikan uang sejumlah yang diminta yaitu sebanyak lima ratus ribu rupiah.

 

Khawatir putranya akan benar-benar melakukan ancamannya, akhirnya SA mengalah dan memberikan sisa uang sejumlah empat ratus ribu rupiah sehingga genap lima ratus ribu rupiah sesuai jumlah yang diminta ZF.

 

Belum selesai hingga disitu, ke esokan harinya Jumat, (13/12/24) sekitar pukul 02.00 Wib korban kembali datang menemui ibunya SA dan mengaku kalah bermain Judi Slot serta kembali meminta uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

SA tidak memiliki uang sebanyak itu sehingga tidak bisa memenuhi permintaan sang anak, ZF pun akhirnya memukuli ibunya sehingga ibunya terpaksa mengiyakan permintaannya tersebut dan meminta waktu untuk mencari pinjaman.

 

Sabtu (14/12/25) ZF kembali datang menemui ibunya untuk menagih janji uang Rp.15.000.000 yang dijanjikan sebelumnya seraya mengancam.

 

Merasa takut dengan ancaman ZF, akhirnya pada hari Minggu (15/12/25) SA pergi dari rumahnya dan menginap di rumah temannya. Akibat pukulan ZF, SA mengalami rasa sakit dan tidak bisa mengunyah makanan selama beberapa hari.

 

Merasa resah dengan prilaku anaknya, akhirnya SA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan pada Senin (16/12/24). Atas laporan dan barang bukti yang dikira cukup, pada (28/02/25) polisi langsung bergerak cepat dan menahan ZF untuk mempertanggung jawabkan prilakunya.

 

ZF dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.