Gedung BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan
POSMEDIA.ID,- Bangkalan,- Ketua Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangkalan Dasuki Rahmad menyayangkan sikap Kepala Bagian SDM Umum & Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary udiyanto yang enggan memberikan penjelasan kepada media perihal persyaratan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bisa kerjasama dengan BPJS.
Menurutnya sebagai pejabat publik yang di gaji dari uang rakyat sudah seharusnya kooperatif dengan segala tugas-tugasnya.
“Ya dia kan pejabat publik, digaji dari uang hasil iuran rakyat, bagaimana bisa tidak memenuhi harapan rakyat,” ucapnya Senin (10/02/25).
Dirinya menambahkan, Apalagi yang ditanyakan adalah hal umum yang sepele dan itu berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Apalagi yang ditanyakan cuma itu, kan jadi lucu, ada apa ini, saya kok jadi curiga,” lanjutnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Bagian SDM Umum & Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary udiyanto enggan menjawab Konfirmasi yang dilakukan oleh tim Redaksi posmedia.id perihal persyaratan FKTP atau puskesmas bisa menjalin kerjasmaa dengan BPJS Kesehatan.
“Oalah, saya hari ini masih ada acara pak… Next njih,” ucapnya tidak berkenan menanggapi konfirmasi yang kami lakukan dan seakan menghindar.
Tim redaksi posmedia.id mencoba menjelaskan tujuan dari konfirmasi tersebut agar bisa menjawab keresahan masyarakat, namun yang bersangkutan tetap enggan memberikan tanggapan.
“Kalau ini yang pas menjawab ya faskes sendiri pak, yang pasti kalau sudah kerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib siap karena sudah di cek dan di survey,” pungkasnya seraya tidak menanggapi pertanyaan konfirmasi selanjutnya.
Padahal banyak masyarakat yang ingin mengetahui sejauh mana kesiapan FKTP di pulau Madura untuk menjalankan kebijakan BPJS perihal penerapan 144 diagnosa penyakit yang tidak dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit.
Kebijakan ini sempat menuai kontroversi karena dinilai tanpa sosialisasi dan cenderung merugikan masyarakat karena ada beberapa pasien yang akhirnya harus pulang karena tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perawatan di RSUD Syamrabu Bangkalan. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur RSUD Syamrabu, dr Farhat Surya Ningrat. Bahkan beberapa pasien ada yang secara terpaksa menggunakan jalur umum agar bisa mendapatkan perawatan.
“Ya, Jadi intinya mas, yang kerumah sakit itu, harus yang benar-benar butuh perawatan darurat, “Jadi masyarakat ke puskesmas dulu, itu aturan dari BPJS seperti itu,” ungkapnya, Senin (20/01/25) lalu.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Bangkalan Muhyi menyayangkan aturan tersebut diterapkan secara serta merta dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
“Ini ya butuh sosialisasi, agar masyarakat bisa paham dengan aturan tersebut dan tidak kaget, Penerapannya juga harus bertahap, jangan langsung ditolak dan disuruh pulang, jangan terlalu saklek, harus berkeadilan dan tidak diskriminatif agar sesuai dengan cita-cita awal dibentuknya jaminan kesehatan Nasional,” pungkasnya.
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan tidak memberikan penjelasan perihal persyaratan FKTP bisa kerjasama dengan BPJS Kesehatan. (Red)