PJU di Jalan Pangeranan Bangkalan dalam keadaan mati, Minggu (02/02/25). (Foto: Dok Posmedia.id)
POSMEDIA.ID, Bangkalan, – Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan melalui kepala bidang sarana dan prasarana Nasrul Fauzi membenarkan bahwa lembaganya telah menghabiskan anggaran belasan miliar rupiah setiap tahun untuk membayar biaya listrik PJU yang twrsebar di 18 kecamatan di kabupaten Bangkalan.
Menurutnya ada 360 kwh yang ada di tiap tiang PJU yang tersebar di 18 kecamatan yang biayanya mencapai 380 juta perbulan yang pembayarannya menggunakan sistem meterisasi, selain itu ada PJU ilegal yang juga tersebar di 18 kecamatan yang biayanya mencapai 860 juta per bulan yang pembayarannya menggunakan sistem perkiraan.
“Sampean tau yang di gang-gang masuk kedalam RT RW tidak ada meterisasi itu dikira gratis, kita yang bayar itu, tapi memang disitu kan termasuk lalu lintas jalan yang dilewati oleh masyarakat,” ucapnya Jum’at (31/02/25).
Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut sudah berlangsung lama sejak pemerintahan terdahulu.
“Mulai tahun berapa? Ya sama-sama tidak tau pendahulu-pendahulu, PLN nya pun sama-sama tidak tau, itu sudah disaksikan oleh BPK,” tegasnya.
“Karena setiap tahun nih ada nambah pemukiman, nambah gang, RT RW nya pasang lagi itu kan otomatis bengkak tapi dengan tagihannya tetap,” lanjutnya.
Namun dirinya mengakui dan menyadari bahwa tindakan pasang lampu di gang-gang yang tagihannya ditanggung lembaganya tersebut secara aturan memang merupakan tindakan melanggar atau ilegal.
“Ya kalau secara aturan nyambung liar kan tidak boleh,” ucapnya mengakui walaupun faktanya dilapangan ada dan biayanya ditanggung oleh pemerintah dari APBD dengan sistem hitungan perkiraan hingga miliaran rupiah setiap tahun.
“Ya itu tahun berapa kita sama-sama tidak tau dokumennya juga tidak ada, di PLN maupun di pemkab sama-sama tidak ada, sekitar tahun 90an informasi dari PLN seperti itu,” pungkasnya.
Dirinya juga membantah pembayaran melalui perkiraan tersebut bisa direkayasa.
“Owh tidak bisa, main-main seperti apa? Karena invoice tagihan,” tegasnya namun sayang dirinya enggan memperlihatkan bukti bayarnya tersebut.
“Owh belum bisa, mohon maaf,” ungkapnya.
Namun setelah ditanyakan alasan tidak menunjukkan apakah bukti bayar tersebut termasuk informasi yang di rahasiakan, dirinya tidak menjawab hanya menyarankan memintanya langsung ke kepala dinas perhubungan.
“Langsung ke pak kadis saja,” pungkasnya.
Penulis sudah berupaya menemui kepala dinas langsung, namun ternyata salah satu stafnya mengatakan yang bersangkutan sedang rapat.
Untuk diketahui biaya bayar listrik PJU dalam tiga tahun terakhir mencapai belasan miliar rupiah, yaitu tahun 2022 Rp. 15.500.000.000, tahun 2023 Rp. 14.724.630.457, dan tahun 2024 Rp.14.743.015.000.
Pada laporan keuangan tahun 2023 pembayaran PJU tersebut menjadi temuan BPK dan direkomendasikan untuk merubah ke sistem meterisasi. Namun hingga saat ini sudah memasuki tahun 2025 pemerintah kabupaten Bangkalan belum melaksanakan rekomendasi tersebut. (Red)