Penerapan 144 Diagnosa Penyakit yang tidak Dapat Dirujuk Menuai Kontroversi, BPJS Enggan Menanggapi Konfirmasi Media 

oleh -465 views

POSMEDIA.ID,- Bangkalan, – Penerapan 144 diagnosa penyakit yang tidak dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit oleh BPJS menuai kontroversi.

 

Karena penerapan aturan tersebut ada beberapa pasien yang akhirnya harus pulang karena tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perawatan di RSUD Syamrabu Bangkalan. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur RSUD Syamrabu, dr Farhat Surya Ningrat. Bahkan beberapa pasien ada yang secara terpaksa menggunakan jalur umum agar bisa mendapatkan perawatan.

 

“Ya, Jadi intinya mas, yang kerumah sakit itu, harus yang benar-benar butuh perawatan darurat,” ucapnya Senin (20/01/25).

 

Dirinya menganjurkan kepada masyarakat yang butuh perawatan untuk lebih dulu datang ke puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

 

“Jadi masyarakat ke puskesmas dulu, itu aturan dari BPJS seperti itu,” ungkapnya.

 

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Bangkalan Muhyi menyayangkan aturan tersebut diterapkan secara serta merta dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

 

“Ini ya butuh sosialisasi, agar masyarakat bisa paham dengan aturan tersebut dan tidak kaget,” Ucapnya Senin (20/01/25).

 

Tidak hanya sosialisasi, penerapan aturan tersebut juga menurutnya butuh dilakukan bertahap, agar jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani dengan baik dan dirugikan.

 

“Penerapannya juga harus bertahap, jangan langsung ditolak dan disuruh pulang, jangan terlalu saklek, harus berkeadilan dan tidak diskriminatif agar sesuai dengan cita-cita awal dibentuknya jaminan kesehatan Nasional,” pungkasnya.

 

Tidak hanya itu Muhyi juga menyampaikan beberapa poin yang patut dipertimbangkan perihal kesiapan FKTP jika aturan ini harus diterapkan. Seperti halnya SDM yang dimiliki oleh FKTP, sarana dan prasarana, serta tenaga medis. Atas dasar itu dirinya meminta agar BPJS meninjau ulang penerapan aturan tersebut.

 

Namun sayang saat dikonfirmasi perihal syarat FKTP atau puskesmas bisa bekerjasama dengan BPJS kesehatan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan FKTP yang ada di kabupaten Bangkalan bisa menjalankan aturan tersebut, Ary Udiyanto Kepala Bagian SDM Umum & Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan tidak berkenan dan seakan menghindar.

 

“Oalah, saya hari ini masih ada acara pak… Next njih,” ucapnya tidak berkenan menanggapi konfirmasi yang kami lakukan dan seakan menghindar.

 

Tim redaksi posmedia.id mencoba menjelaskan tujuan dari konfirmasi tersebut agar bisa menjawab keresahan masyarakat, namun yang bersangkutan tetap enggan memberikan tanggapan.

 

“Kalau ini yang pas menjawab ya faskes sendiri pak, yang pasti kalau sudah kerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib siap karena sudah di cek dan di survey,” pungkasnya seraya tidak menanggapi pertanyaan konfirmasi selanjutnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.