Pasien Terpaksa Pakai Umum, Percuma Punya BPJS

oleh -299 views

Oleh : Muhyi*

Keputusan BPJS Kesehatan yang menetapkan 144 daftar penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit menimbulkan keresahan di masyarakat. Peraturan ini tentu sangat merugikan masyarakat peserta BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta BPJS yang sangat bergantung pada layanan kesehatan tersebut.

Beberapa hari ini banyak pasien masuk IGD rumah sakit syamrabu tapi tidak dapat di rawat inap dan harus rawat jalan walaupun kondisi masih sakit hanya karena tidak memenuhi kriteria untuk dirawat di rumah sakit (FKTL), Bahkan beberapa pasien akhirnya mengambil opsi pelayanan umum berbayar agar tetap dilayani di rumah sakit, Berikut beberapa alasan mengapa saya anggap kebijakan ini merugikan:

1. Pembatasan Akses Layanan Kesehatan
Penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit harus ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik. Hal ini dapat menjadi masalah jika FKTP tidak memiliki fasilitas atau tenaga medis yang memadai untuk menangani kasus tertentu.

2. Risiko Penanganan yang Tidak Optimal
Beberapa penyakit membutuhkan perawatan lanjutan atau spesialis yang mungkin hanya tersedia di rumah sakit. Jika rujukan tidak diberikan, pasien bisa saja tidak mendapatkan penanganan yang optimal.

3. Beban Tambahan bagi FKTP
FKTP bisa kewalahan menangani berbagai penyakit yang sebelumnya dirujuk ke rumah sakit, mengingat keterbatasan sumber daya dan tenaga medis.

4. Ketidakpastian bagi Pasien
Masyarakat, terutama dari kalangan kurang mampu, bisa merasa bingung dan khawatir mengenai layanan kesehatan yang bisa mereka akses. Hal ini bertentangan dengan prinsip BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan nasional yang inklusif.

5. Potensi Meningkatkan Biaya Pribadi
Jika FKTP tidak mampu menangani penyakit tertentu, pasien mungkin terpaksa mencari layanan kesehatan secara mandiri, yang dapat menambah beban finansial mereka.

Jadi menurut saya BPJS Kesehatan perlu meninjau ulang aturan dan daftar penyakit tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk tenaga medis dan masyarakat. Karena secara umum masyarakat kurang paham dengan penyakit yang mereka derita sehingga hal ini perlu di evaluasi.

Bagaimanapun masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi, sesuai dengan semangat awal pembentukan BPJS Kesehatan.

*Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Bangkalan 

No More Posts Available.

No more pages to load.