Harlah NU ke-102: Pesantren Desa Sangat Tertinggal, Kolaborasi untuk Indonesia Berdaya

oleh -419 views

Oleh: Agung Ali Fahmi*

Di tengah tantangan zaman yang terus berkembang, pesantren-pesantren di desa sangat tertinggal tetap menjadi benteng pendidikan, moral, dan sosial. Meskipun menghadapi keterbatasan yang signifikan, pesantren di desa-desa ini terus berperan dalam menjaga tradisi dan membangun masyarakat, terutama di daerah yang rentan terhadap bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial.

Sekedar penegasan, bahwa opini ini adalah upaya refleksi ulang atas memori dan pengalaman penulis, sebagai sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang mengelola program pengabdian masyarakat di pada 2017-2019 dan berinteraksi bersama berbagai pengasuh pesantren kecil diberbagai desa, khususnya di Madura. Tentu dengan berbagai penyesuaian bahasa agar lebih mudah dipahami dan kontekstual.

Pendidikan untuk Daerah Sangat Tertinggal

Pada tahun 2024, Indonesia memiliki sekitar 4.850 desa yang tergolong sangat tertinggal. Desa-desa ini sering kali kesulitan mengelola sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, yang menyebabkan kemiskinan dan keterbatasan akses terhadap pendidikan dan layanan dasar lainnya. Namun, pesantren-pesantren di daerah-daerah tersebut tetap menjadi pusat harapan bagi banyak keluarga.

Pesantren di desa sangat tertinggal memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan pendidikan bagi anak-anak yang sulit mengakses sekolah formal. Namun, banyak pesantren di desa tertinggal yang masih menghadapi berbagai hambatan, seperti minimnya fasilitas, ruang kelas yang tidak memadai, serta keterbatasan dalam penyediaan buku pelajaran.

Dibutuhkan kolaborasi yang erat antara NU, pemerintah, dan sektor swasta, agar pesantren-pesantren ini bisa mendapat dukungan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya sarana dan prasarana belajar. Penting juga untuk memfasilitasi beragam program pelatihan bagi para pengajar di pesantren untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan pendidikan yang lebih baik. Contohnya, program pelatihan keterampilan mengajar berbasis teknologi, pelatihan kurikulum berbasis karakter dan agama, serta pelatihan manajemen pendidikan yang efektif. Program-program ini dapat membantu para pengajar untuk lebih siap menghadapi tantangan pendidikan di desa sangat tertinggal, serta memperkuat kualitas pendidikan yang diberikan kepada santri.

Ketersediaan Guru dan Hak Konstitusi atas Pendidikan

Salah satu tantangan besar yang dihadapi pesantren di desa sangat tertinggal adalah ketersediaan guru yang berkualitas. Banyak dari mereka yang bekerja tanpa gaji yang memadai atau status formal sebagai tenaga pengajar. Selain itu, kompetensi pendidikan juga terkadang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Keadaan ini tentu sangat berpengaruh pada kualitas pembelajaran yang diselenggarakan. Tentu saja, kondisi ini bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara, yang dijamin oleh UUD 1945, bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Bisa jadi 20% APBN dan APBD yang harusnya diprioritaskan untuk pendidikan, belum menjangkau mereka. Sebab mereka ini dianggap kelompok yang tidak potensial mendukung kemenangan dalam berbagai pemilihan umum. Atau mereka dianggap tidak mampu mengangkat popularitas politik para pengambil kebijkan.

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sementara Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa negara wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan kecerdasan bangsa. Negara, melalui lembaga-lembaga terkait, perlu memastikan adanya insentif khusus bagi guru pesantren dan guru pada umumnya yang bertugas dan mengabdi didesa-desa sangat tertinggal.

Dengan dukungan NU dan pihak-pihak terkait, pesantren-pesantren ini berharap mendapatkan akses yang lebih baik terhadap teknologi yang relevan, seperti pembelajaran daring dan pengenalan keterampilan digital. Selain itu, pesantren juga perlu mendapatkan pelatihan dalam pengelolaan sumber daya dan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar mereka.

Harapan di Tengah Perayaan 102 NU

Pada 16 Januari 2025, NU tepat berusia ke-102. Saat gempita perayaan dengan pengibaran 102 juta bendera NU, juga waktu yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya kolaborasi untuk memperkuat pesantren di desa sangat tertinggal. Dengan dukungan semua pihak baik pemerintah, organisasi masyarakat, maupun sektor swasta pesantren dapat menjadi pusat pemberdayaan yang tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga mendorong kemajuan sosial dan ekonomi bagi masyarakat desa tertinggal.

Pesantren di desa sangat tertinggal bukan hanya sebagai pusat pendidikan agama, tetapi juga sebagai pendorong perubahan dalam masyarakat yang lebih luas. Kolaborasi antara pesantren, masyarakat, dan pemerintah akan memastikan bahwa hak atas pendidikan dan kehidupan yang layak dapat terwujud di setiap pelosok negeri.

* Mustasyar MWC NU Kamal, Bangkalan

No More Posts Available.

No more pages to load.