Bangkalan, Posmedia.id,- Warga Bangkalan yang viral di tiktok karena pertanyakan keterangan yang disampaikan oleh menteri keuangan Sri Mulyani twntang dana desa ternyata juga melakukan protes tentang adanya penarikan biaya untuk program sertifikat tanah gratis dari pemerintah atau yang biasa di kenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pria yang mengaku bernama Supriyadi dari desa Karang Gayam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan itu memprotes adanya penarikan biaya tersebut dan meminta pemerintah dan KPK untuk mengusut dan tidak membiarkan hal tersebut terjadi. Berikut pernyataan lengkap Supriadi yang tersebar dan viral melalui akun media tiktok.
“Adanya Program pemerintah PTSL, itu sebenarnya PTSL itu penyertifikatan tanah dari pemerintah itu kan gratis dari pemerintah tapi ternyata yang punya KTP Desa Karang Gayam diminta 300 ribu, yang tidak punya KTP Desa Karang Gayam itu 500 ribu,
Padahal ini berapa ratus juta ini uang rakyat ini, selain dana desa ini pak, jadi tolong pak, kasian masyarakat, kasian rakyat kecil pak…
Nah seperti bapak ini (sambil menunjuk seorang pria yang diduk didepannya) tanahnya karena bukan KTP Desa Karang Gayam diminta 500 ribu, yang punya KTP Desa Karang Gayam 300 ribu, padahal dari pemerintah itu kan gratis…
Dengan adanya alasan untuk beli materai-materai atau beli apa, bayar orang yang ngukur biar patok, itu cuma berapa ribu, berapa puluh ribu, kalau cuma beli itu tidak sampai 100 ribu, padahal sama pemerintah itu sudah dipatok 150 ribu, itu harus melalui musyawarah sama masyarakat, ini tidak ada musyawarah, tidak ada apa ini, udah langsung diadakan pengukuran PTSL. Jadi tolong kepada bapak pemerintah terutama kepada bapak KPK (komisi pemberantasan Korupsi) tolong jangan dibiarkan pak,” tuturnya menyampaikan permohonannya dengan sangat emosional.
Hingga berita ini ditulis, Jumat (15/11/24) vidio tersebut sudah ditonton sebanyak 99 ribu kali, dan dibagikan oleh 584 kali, serta mendapat suka sebanyak 2461 kali. Tidak hanya itu, vidio tersebut juga mendapatkan komentar beragam ada yang lansung menandai ke akun admin partai Gerindra.
Tidak hanya itu akun bernama @May. Lov: membenarkan apa yang disampaikan oleh Supriyadi yang ada dalam vidio tersebut.
“betul smua yang Abah ucapkan ini emang benar saya pribadi d desa mangga’an kec.modung.kab.bangkalan emang begitu ampek sekarang sertifikat tanah gak d keluarin alasan masih di kantor..,” tulisnya.
Namun ada pula yang meminta untuk melengkapi alat bukti jika ingin melaporkan seperti yang disampaikan oleh akun bernama @PUTRA (MADAS)
“kalo mau lapor harus dengan alat bukti abah, biar bisa di proses,” tulisnya juga.
Upaya penulis untuk mengkonfirmasi perihal informasi diatas kepada kepala desa Karang Gayam hingga saat ini belum berhasil mendapatkan respon.
Untuk diketahui, disadur dari beberapa sumber di google, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang dilakukan secara serentak untuk mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mengurangi sengketa tanah, dan mempermudah masyarakat mengurus sertifikat tanah.
PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah berlangsung sejak 2017. Program ini akan terus berlangsung hingga 2025 dengan target 126 juta bidang tanah.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang PTSL:
PTSL tidak dikenakan biaya karena ditanggung oleh pemerintah.
PTSL tidak hanya untuk tanah milik individu, tetapi juga untuk tanah wakaf dan rumah ibadah.
PTSL dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat tanah merupakan syarat penting dalam mengajukan kredit bank dan akses ke program pemerintah. (Red)