Nasional, Posmedia.id,- Sepertinya pemerintah benar-benar serius memberantas Judi Online (Judol). Hari ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judol tersebut. Polisi menyebut 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang merupakan perubahan nama dari Kemenkominfo.
“(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Sym Indradi kepada wartawan, seperti yang di kutip media Detik Jumat (1/11/2024).
Namun, Ade Ary belum merinci sosok dan berapa orang tersangka yang merupakan pegawai dari Komdigi. Dia juga mengatakan masih ada tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam,” ungkap Ade Ary.
Sebelumnya, Polri mengamankan pegawai Komdigi terkait kasus judi online. Polri mengatakan penyidik masih memeriksa pegawai Komdigi tersebut.
“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (31/10).
Trunoyudo menuturkan kasus yang melibatkan pegawai Komdigi sudah masuk tahap penyidikan.
“Untuk pendalaman penyidikan,” sambung dia.
Trunoyudo menuturkan Polri akan terus melakukan penelusuran sampai tuntas, mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas kejahatan judi online.
Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah. Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online,” ucap dia.
Trunoyudo menuturkan akan segera menyampaikan hasil pendalaman keterangan pegawai Komdigi tersebut.
“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” pungkas dia.
Sebelumnya Kamis (31/10/24) Menteri Komdigi Meutya Hafid mengeluarkan surat pernyataan yang tersebar luas di media sosial. Dalam edaran tersebut ada 5 poin yang disampaikan diantaranya :
1. Mendukung penuh arahan presiden perihal pemberantasan Judol.
2. Penegakan hukum akan dilaksanakan kepada siapapun termasuk kepada pajabat di lingkungan Komdigi jika terbukti terlibat.
3. Seluruh ASN di lingkungan Komdigi diminta untuk mematuhi pakta integritas yang sudah ditandatangani.
4. Mengapresiasi Polri yang sudah melakukan penangkapan dan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.
5. Memeritahkan kepada seluruh jajaran untuk kooperatif kepada aparat penegak hukum. (Red)