Semakin Blunder, Setelah Mendapatkan Penjelasan Bawahannya Kini Direktur PDAM Berubah Pandangan Perihal Harga Pasang Pelanggan Baru 

oleh -104 views

Bangkalan, Posmedia.id,- Polemik perihal harga pasang baru PDAM Kabupaten Bangkalan semakin blunder, setelah sebelumnya direktur PDAM Sjobirin Hasan sempat melakukan konferensi pers melakukan konfrensi pers dan menjelaskan bahwa Rp. 975.000 untuk pelanggan rumah tangga sudah mencakup semua biaya pasang dan peralatan.

 

“975 itu itu sudah include semua termasuk biaya pasang dan peralatan-peralatan, mulai dari water meter, pipa sepanjang 6 meter,” ucapnya seperti yang dikutip media internal pemkab Bangkalan, Jumat (18/10/2024) lalu.

 

Dihadapan para wartawan, dirinya menegaskan bahwa harga Rp.975.000 untuk pelanggan rumah tangga sudah mencakup semua biaya termasuk biaya pasang dan peralatan.

 

“975 itu itu sudah include semua termasuk biaya pasang dan peralatan-peralatan, mulai dari water meter, pipa sepanjang 6 meter,” ucapnya seperti yang dikutip media internal pemkab Bangkalan, Jumat (18/10/2024).

 

Jikapun kebutuhan pipa melebihi dari 6 meter yang sudah disediakan oleh PDAM, menurutnya pelanggan hanya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.25.000 per meter yang juga termasuk dengan biaya tukang dan lain sebagainya.

 

“Misal ada pipa tambahan maksimal kita tambahannya 12 meter maka itu biaya tambahannya dikalikan Rp 25.000 per meternya itu sudah include semua juga termasuk biaya pipa dan biaya tukang dan sebagainya,” ucapnya seraya menegaskan bahwa tidak ada biaya lain-lain lagi.

 

Sobirin menegaskan bahwa biaya pasang tersebut sudah sesuai dengan aturan yang dibuat pada tahun 2019. Artinya aturan tersebut sudah diberlakukan sejak lama.

 

“Kalau ada pegawai saya yang menjelaskan bahwa biaya pasang baru bisa diketahui setelah survei hal itu benar. Hanya yang perlu digarisbawahi maksudnya biaya total akan diketahui setelah dilakukan survei itu takutnya ada tambahan pipa,” jelasnya.

 

Hal tersebut sekaligus membantah keterangan bawahannya yaitu Kabag Optek PDAM Bangkalan Imam Syafi’i yang sebelumnya kepada Posmedia menyampaikan bahwa harga Rp.975.000 hanyalah harga pokok dengan jatah 6 Meter.

 

“Sebenarnya harga regulernya 975 dengan jatah pipa 6 meter dari pipa distribusi,” ucapnya Rabu (01/10/24) kemaren.

 

Sedangkan selebihnya dari 6 meter pipa yang disediakan oleh PDAM menjadi tanggungan pelanggan.

 

“Selebihnya tetap menjadi tanggung jawab calon konsumen,” lanjutnya.

 

Tidak hanya menanggung biaya tambahan pipa, namun pelanggan juga harus menanggung biaya tukang serta biaya lain-lain bergantung hasil survei petugas PDAM sesuai kondisi rumah pelanggan.

 

“Tidak ada kalau biaya lain-lain hanya tambahan pipa, harga material, dan ongkos tukang yang nantinya muncul di RAB,” ucapnya menampik biaya lain-lain namun faktanya tetap ada biaya lain-lain yang disebutkan diatas.

 

Tidak hanya tambahan pipa, biaya material dan ongkos tukang yang tidak bisa diprediksi sebelumnya, pelanggan juga harus menanggung biaya crosing jika lokasi rumah pelanggan berada jauh dari pipa distribusi dan harus membongkar aspal jalan.

 

“Umpama rumah pelanggan kiri jalan, dan pipa distribusi ada di kanan jalan itu plus biaya crosingnya ada di RAB,” ungkapnya.

 

Namun begitu, dirinya mengakui bahwa memang tidak ada kepastian harga secara tertulis baik harga tukang serta harga material serta item poin apa saja yang akan menjadi penyebab penambahan biaya lainnya sehingga bisa membuat pelanggan kebingungan untuk menyiapkan kebutuhan anggaran ketika akan mengajukan pasang baru untuk menjadi pelanggan Perusahaan Air minum plat merah tersebut. Dan hal ini juga akan memberikan peluang pungli bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

“Owh gitu ya, Terimakasih untuk koreksinya, Nanti kita koordinasi lagi dengan semuanya, baik keuangan, tukang survei, dan bagian teknik, biar ada harga patennya,” pungkasnya.

 

Namun hari ini, setelah dikonfirmasi soal perbedaan pandangan antara Direktur dan Kabag Optek PDAM tersebut, direktur PDAM Sjobirin Hasan akhirnya merubah statementnya. Dirinya mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara dirinya dan bawahannya.

 

“Bahwa tidak ada perbedaan informasi antara Direktur dan Kabag Optek terkait biaya sambungan baru. Bahwa untuk biaya SR baru klasifikasi rumah tangga NA1 & NA2 adalah Rp.975.000 untuk panjang pipa maksimal 6 meter. Ada biaya tambahan 25rb per-meternya untuk panjang pipa yang melebihi 6 meter. Biaya resminya baru diketahui setelah dilakukan survey ke lokasi,” tuturnya Jum’at (25/10/24) saat dikonfirmasi perihal perbedaan statement sebelumnya.

 

“Selama pipa maksimal 6m dan tidak ada _crossing_ jalan, biaya untuk klasifikasi rumah tangga reguler 975rb,” tuturnya seraya menyertakan pesan suara konfirmasi kabag optek Imam Syafi’i.

 

Setelah penulis mencoba memastikan informasi mana yang akan menjadi rujukan apakah Kabag Optek atau statement direktur PDAM? Dirinya lalu menegaskan bahwa biaya secara resmi akan diketahui setelah di survei dan dicantumkan di RAB.

 

“Biaya secara resmi adalah setelah dilakukan survey dan dicantumkan di RAB. Jumlah pembayaran sesuai yang tertera di kuitansi,” pungkasnya.

 

Padahal sebelumnya dengan tegas dirinya mengatakan bahwa tidak ada biaya lain-lain kecuali Rp.975.000 dan biaya tambahan pipa yang akan diketahui setelah survei dengan harga Rp. 25.000 per meter yang juga include dengan pipa ada biaya pekerjanya. Namun hari ini ternyata dirinya mengakui bahwa ada biaya lain-lain seperti crossing jalan dan lain sebagainya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.