BANGKALAN – Posmedia.id,- Tidak terima dituduh melakukan kampanye hitam, Ridwan Salah satu warga Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Bangkalan melaporkan dua akun media sosial tiktok ke kantor polisi. Dua akun tiktok tersebut diketahui bernama @mattobii45 dan @m.yahya.sayyadi.
Ridwan mengaku dituduh mencoret gambar paslon salah satu Cabup yang dipasangnya sendiri.
“Kami dituduh pasang gambar paslon 02 dan mencoret juga, katanya dia (akun TikTok) mempunyai videonya,” Ucapnya kepada awak media Senin (14/10/24) saat keluar dari ruangan SPKT polres Bangkalan.
Padahal dirinya mengaku tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh kedua akun TikTok tersebut.
“Kenyataannya saya tidak mencoret gambar paslon tersebut,” lanjutnya.
Maka dari itu, karena merasa dirugikan dan tidak terima maka hari ini dirinya melaporkan hal tersebut untuk mencari keadilan dimata hukum.
“dari itu hari ini saya laporkan atas pencemaran nama baik,” ungkapnya berharap polisi bisa mengungkap pelaku dari penyebaran berita bohong melalui media sosial tersebut. (SD/HS)
Punya keluhan, kritik atau saran terhadap pelayanan pemerintah silahkan wa ke 0851-3712-8686, atau Ingin mendapatkan update info menarik dari Posmedia.id silahkan klik link saluran berikut ini
Gratisss…..