Sangat Disayangkan, Karpet Merah Pj Bupati Bangkalan untuk Investor Digulung oleh Pejabat Setingkat RT

oleh -282 views

Bangkalan, Posmedia.id,- Aneh tapi nyata, disaat Pj Bupati Bangkalan berupaya keras mencari investor agar mau berinvestasi di kabupaten Bangkalan dengan berbagai cara, namun faktanya di lapangan malah pejabat sekelas RT membuat hal tersebut menjadi ambyar.

 

Bagaimana tidak, Pj Bupati Bangkalan menggelar karpet merah agar investor mau berinvestasi di kabupaten Bangkalan bahkan dengan jaminan memberikan kemudahan segala bentuk perizinan, namun ternyata pejabat kelurahan tidak mau mengeluarkan surat keterangan domisili usaha (SKDU) hanya karena tidak ada surat pengantar RT. Lucunya lagi RT setempat tidak mau mengeluarkan surat pengantar hanya karena bukan warga setempat. Hal ini terjadi di kelurahan Demangan Bangkalan.

 

Padahal sudah hampir satu tahun yang lalu Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie memberikan jaminan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Bangkalan dengan cara mempermudah pengurusan izin usaha dan meningkatkan layanan publik sebagai upaya untuk memajukan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat. Hal itu disampaikan langsung oleh Pj Bupati Bangkalan di halaman kantor Pemkab setempat saat menemui pendemo, Senin (25/9/2023).

 

“Karena dengan cara seperti itu, investor akan datang sendiri, apalagi jika masyarakatnya guyub dan rukun, maka perputaran uang akan terjadi di Bangkalan ini,” katanya seperti yang ditulis oleh web resmi milik pemerintah kabupaten Bangkalan.

 

Namun sangat disayangkan hingga saat ini ternyata komitmen Pj Bupati untuk mempermudah perizinan belum bisa dirasakan. Hasin salah satu warga Kabupaten Bangkalan mengaku kebingungan untuk mengurus surat keterangan domisili usaha milik pamannya yang berdomisili di kelurahan Demangan Bangkalan.

 

Awalnya Hasin mengaku mendatangi kantor kelurahan Demangan untuk meminta surat keterangan usaha milik pamannya yang berdomisili di kelurahan Demangan.

 

Sampai di kantor kelurahan Demangan, dirinya mengaku ditemui oleh salah satu petugas dan diarahkan untuk terlebih dahulu meminta surat pengantar dari RT setempat.

 

“Minta surat pengantar dari RT dulu mas,” ucap Hasin menirukan arahan petugas kelurahan Demangan.

 

Tanpa berfikir panjang Hasin langsung menuju rumah RT yang berada tidak jauh dari tempat usaha pamannya. Namun setelah sampai di lokasi dan bertemu dengan pak RT, Hasin tidak diberikan Surat Keterangan Domisili Usaha dengan alasan karena bukan warga Demangan.

 

“Warga sini? Kalau bukan warga sini gak bisa, dari mana mau minta dari sini kalau bukan warga sini,” ucap Hasin menirukan jawaban pak RT ketika dirinya meminta surat keterangan domisili usaha tersebut.

 

Hasin sudah menjelaskan bahwa usahanya ada di kelurahan Demangan, namun pak RT tetap bersikukuh tidak mau mengeluarkan surat keterangan domisili usaha.

 

Upaya untuk mendapatkan surat pengantar domisili usaha tidak membuahkan hasil, akhirnya Hasin kembali ke kantor kelurahan Demangan untuk menyampaikan bahwasanya RT setempat tidak mau memberikan surat keterangan domisili usaha seraya meminta solusi jalan keluarnya.

 

Namun petugas kelurahan Demangan meminta maaf tidak bisa memberikan surat keterangan domisili usaha jika tidak ada pengantar dari RT.

 

Akhirnya Hasin mengaku kebingungan dan sempat menuju kecamatan untuk meminta petunjuk namun tidak membuahkan hasil.

 

“Cuma mau minta petunjuk dan solusi tapi ibu camat sedang tidak dikantor dan dihubungi melalui nomor pribadinya hingga saat ini juga belum ada respon,” ucapnya Kamis (22/08/24).