BANGKALAN – Posmedia.id,- Memasuki babak baru, kasus hukum tiga orang Konten Kreator Akeloy Production asal kabupaten Bangkalan yang tersandung kasus dugaan konten berbau sara dilinpahkan ke Kejaksaan Tinggi oleh polda Jatim.
Hal tersebut disampaikan oleh Zamroni selaku penasehat hukum yang mendampingi tiga tersangka tersebut semenjak ditetapkannya sebagai tersangka. Namun saat ini pihak keluarga sudah menunjuk penasehat hukum baru.
“Sejak 1 Juli 2024 lalu, saya sudah tidak lagi mendampingi sebagai kuasa hukum dari akeloy production,” ucapnya Jumat, (05/07/24).
Sebelumnya, menurut Zamroni berkas dari tiga tersangka tersebut sempat dikembalikan oleh Kejati.
“Sebelum P21, kejaksaan mengembalikan berkas karena ingin ada tambahan alat bukti dan tersangka,” tuturnya.
Tambahan bukti yang dimaksud adalah rekening Bank BCA yang digunakan tim Akeloy Produktion.
“Penyidik ingin memastikan bahwa ketiga tersangka adalah konten kreator dan pemasukan uang murni dari pengelolaan YouTube Akeloy Production,” tambahnya.
Serta tambahan tersangka lainnya yaitu salah satu pemeran Aini di dalam film yang kontroversi tersebut.
“Kejanggalan tersebut adalah mengapa Aini tidak ditetapkan sebagai tersangka sementara Supri ditetapkan. Sehingga Aini diperiksa oleh penyidik di Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Zamroni berharap, kasus yang tengah berjalan itu dapat terselesaikan dengan baik, sesuai dengan ekspektasi dari keluarga tim akeloy production.
“Semoga lancar semua dan apa yang di inginkan pihak keluarga dapat tercapai dan tentunya untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Tim konten kreator youtube Akeloy Production diamankan tim cyber Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/5) malam. kontennya yang berjudul ‘Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2’ menuai polemik, dinilai memuat unsur sara.
Akibatnya 3 orang diamankan, yakni penulis naskah atau sutradara film yang berinisial Y (27), A (22) selaku pemeran guru tugas, dan satu orang kameramen dengan inisial S (24). (*)