Tolak RUU Penyiaran, Organisasi Jurnalis Bentangkan Spanduk di Jembatan Suramadu

oleh -186 views

Bangkalan, Posmedia.id,- Organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), korda Madura raya Pokja Bangkalan melakukan aksi menolak disahkannya draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR.

Aksi dilakukan di pintu masuk jembatan Suramadu sisi Bangkalan Madura dengan membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan menolak disahkannya RUU Penyiaran tersebut.

Salah satu spanduk bahkan mengecam anggota DPR yang seharusnya memikirkan kesejahteraan rakyat malah berupaya untuk membungkam kebebasan pers.

Ketua IJTI Madura raya Pokja Abdur rahem mengatakan bahwa draf RUU Penyiaran ini tumpang tindih dengan UU Pers.

“Dalam RUU Penyiaran ini penyelesaian sengketa pers mau diselesaikan di KPI, padahal harusnya di dewan pers. Itu sudah tidak benar,” ucapnya, Sabtu (18/05/24).

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa pasal yang melarang penayangan hasil investasi di media dalam RUU Penyiaran ini juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yg berkualitas,” tegasnya.

Larangan investigasi menurutnya juga bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.

“Jelas larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers dan merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” lanjutnya.

Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang sepertinya tetap berlangsung.

Pada kesempatan tersebut dirinya juga mengkritik keras argumentasi Komisi I DPR yang mengatakan bahwa jurnalisme investigasi mempengaruhi proses hukum.

“Argumentasi ini sulit diterima akal sehat, karena di berbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas. Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah,” ungkapnya lagi seraya menegaskan bahwa aksi penolakan akan terus dilakukan hingga hingga DPR mencabut pasal pasal yang merugikan tugas jurnalistik.

“Dan kami berjanji apabila tuntutan para jurnalis tidak dipenuhi maka kami berjanji akan melakukan aksi bersar besaran bersama rekan rekan jurnalis se-Indonesia untuk mengepung kantor DPR di Senayan,” pungkasnya (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.