Oleh : Nadiayatul Mukarromah*
Seperti hal nya yang sudah kita ketahui bahwasannya banyak sekali kasus-kasus tindak pidana berupa korupsi yang dilakukan oleh para intelektual berdasi yang bertujuan untuk memenuhi hasratnya dalam memperoleh pundi pundi kekayaan untuk memberikan kehidupan yang lebih mewah lagi.
Tindak pidana yang bermotif pada uang ini kian marak dilakukan secara besar-besaran dan sangat di sayangkan perilaku tersebut lebih banyak di lakukan oleh orang yang terpelajar. Korupsi sendiri merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran hukum lainnya.Permasalahan demikian kian marak di lakukan di era sekarang, meski demikian permasalahan rumit tersebut senyatanya tidak mengurungkan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi .
Seperti hal nya interupsi presiden yang mendorong terbentuknya Rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana agar segera tersahkan. Karena tentunya dengan di sah kan nya Ruu perampasan asset tersebut dapat menjangkau hasil dari tindak kejahatan yang telah di lakukan pelaku entah itu menghasilkan atau tidak. Sehingga kedepannya tidak terdapat lagi celah sedikitpun bagi pelaku kejahatan untuk menikmati asset hasil korupsi tersebut.
Selain itu penting serta perlu nya agar RUU perampasan asset agar segera di sah kan karena dengan adanya Ruu perampasan asset juga nantinya dapat mengatasi permasalahan jikalau asset hasil kejahatan tersebut dibawa kabur ke luar negeri.Akan dengan mudah nantinya Aph dalam meminta negara tempat singgah pelaku tersebut dengan cara perampasan asset tanpa memberikan suatu hukuman ( non- conviction based asset forfeiture/NCB).
Harapannya juga dengan adanya undang-undang perampasan asset yang kini masih berupa rancangan tersebut dapat menjembatani perkara norma illicit enrichtment (kekayaan yang di peroleh dengan cara yang tidak sah) yang secara nyatanya sebenarnya sudah terdapat dalam UNCAC ( Konvensi perserikatan bangsa-bangsa melawan korupsi ). Dan juga dengan adanya undang-undang tersebut lebih bisa menyelamatkan kerugian negara, terlebih khususnya kasus tindak pidana korupsi.
Dengan adanya undang-undang perampasan asset, maka efek jera yang akan di terima oleh pelaku korupsi akan lebih besar di rasanya. Dikarenakan cara efektif selain memberikan peraturan berbentuk UU TIPIKOR ,membunuh secara harta kekayaan hasil korupsi yang merupakan sumber daya kehidupannya.
*Mahasiswi HTN UIN KHAS Jember