Operasi Pasar, Tim Satgas Temukan Berbagai Toko di Bangkalan Jual Rokok Ilegal

oleh -211 views

Bangkalan, Posmedia.id,- Pemerintah Kabupaten Bangkalan membentuk tim satgas untuk melakukan operasi pasar bersama barang kena cukai ilegal Senin (15/05/23).

Operasi yang difokuskan di pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah ini sebagai upaya pengendalian peredaran rokok ilegal di kabupaten Bangkalan.

“Sasaran para pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu,pita cukai bekas dan pita cukai berbeda yang melanggar UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 dengan ancaman Hukuman 1-5 tahun penjara Dan/atau Denda sedikitnya 2 kali nilai Cukai dan paling bnyak 10 kali,” ucap Rudianto kepala Satpol PP Bangkalan yang pada kesempatan kali ini memimpin tim satuan tugas kegiatan operasi tersebut.

Kegiatan operasi yang dilakukan oleh tim satgas tersebut berhasil menyita berapa merk rokok tanpa cukai yang ditemukan dibeberapa toko diantaranya Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7.

Namun, Rudi sapaan akrab Kasatpol PP Bangkalan mengatakan bahwa pedagang yang diketahui menjual rokok ilegal tersebut hanya di berikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai.

“Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dengan mengisi form berita acara,” tegasnya.

Kegiatan operasi pasar diikuti oleh tim satgas yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya Sekertaris Daerah Kabupaten Bangkalan selaku penanggung jawab, Kasatpol PP sebagai ketua dan dari Kejaksaan Negeri, KODIM, Polres, Bea dan Cukai Madura, Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA, dan Satpol PP sebagai anggota. (*)