Perjalanan 5 Hari KPK di Bangkalan, Bupati Berstatus Tersangka

oleh -175 views

BANGKALAN, Posmedia.id – Selama 5 hari, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Penggeledahan ditengarai berhubungan dengan isu dugaan kasus jual beli jabatan dan fee proyek. Selama melakukan penggeledahan, petugas KPK menggilir satu persatu lokasi yang sudah menjadi target untuk digeledah.

Berikut perjalanan petugas KPK selama melakukan penggeledahan di kabupaten Bangkalan.

Hari Pertama Senin, (24/10/22) petugas KPK memulai penggeledahannya di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Kemudian, setelah dari Kantor Pemkab Bangkalan, petugas KPK membagi tugas menjadi dua tim. Tim pertama melanjutkan penggeledahan ke rumah dinas Bupati Bangkalan, sedangkan tim kedua melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan.

Tak cukup sampai disitu, baik tim 1 maupun tim 2 masih melanjutkan penggeledahannya di hari itu. Tim 1 ke rumah pribadi Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron, sedangkan tim 2 ke rumah pribadi kepala Disdag Bangkalan, Roosli Haryono.

Kari Kedua, Selasa, (25/10/22) petugas KPK kembali melanjutkan penggeledahannya ke sejumlah instansi. Instansi pertama yang digeledah KPK hari itu adalah Kantor DPRD Bangkalan dan berlanjut ke rumah pribadi Ketua DPRD Bangkalan dan rumah pribadi salah satu anggota DPRD Bangkalan

Di waktu yang sama, tim KPK yang lain juga melakukan penggeledahan di Kantor dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lalu berlanjut ke dinas BKPSDA Bangkalan.

Hari Ketiga, Rabu, (26/10/22) Petugas KPK kembali melakukan penggeledahan ke sejumlah instansi pemerintahan di Bangkalan.

Tim 1 memulai penggeledahannya di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bangkalan. Sedangkan tim 2 memulai aksinya di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan.

Dua tim itu kemudian melanjutkan penggeledahannya ke instansi yang lain. Tim 1 ke Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Bangkalan, sementara tim 2 ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan.

Hari Keempat, Kamis (26/10/22) tiga instansi menjadi sasaran penggeledahan petugas KPK, yakni Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan.

Hari Kelima, Jumat (27/10/22) Petugas KPK hanya melakukan penggeledahan di dua instansi pemerintahan di Bangkalan, yakni Dinas Koperasi (Diskop) dan Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan.

Salah satu Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sudah ditetapkan  sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata saat ditanya soal tersangka dalam proses penyidikan kasus korupsi di Pemkab Bangkalan,

“Ya pasti,” ucapnya seperti yang dikutip oleh detik, Jumat (28/10/2022).

“Kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya,” lanjutnya.

Alexander menyebutkan bahwa upaya pencekalan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri merupakan bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

Bahkan selama seminggu terakhir, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangkalan.

“Umumnya kalau sudah ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan ya kan. Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan,” jelasnya.

Alexander menyebut kasus yang diusut KPK ini terkait dugaan jual beli jabatan. Tidak hanya itu bahkan menurutnya ada kemungkinan pengusutan itu juga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“Oh, sebetulnya nggak hanya lelang jabatan. Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi,” ucapnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK akhirnya buka suara terkait penggeledahan di kantor Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, yang terjadi beberapa hari terakhir. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara itu masih berproses.

“Saya kira yang Bangkalan, ini masih berproses,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (27/10/22).

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut diajukan oleh KPK. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.

Dirinya menyebut pengajuan pencekalan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang diusulkan KPK itu telah berlaku sejak 13 Oktober 2022. Pencekalan tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan hingga 13 April 2023 Abdul Latif Amin Imron tidak dapat bepergian ke luar negeri.

“Yang bersangkutan (Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Ahmad Rabu (26/10). (*)