Bangkalan – Posmedia.id,- Polres Bangkalan melimpahkan berkas terkait kasus korupsi di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jum’at, (15/07/22).
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Sugeng Hariana, S.H. didampingi Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. mengatakan bahwasanya ditemukan sejumlah data fiktif yakni belanja fiktif dan pembangunan dana desa yang tidak sesuai dengan RAB pada kasus tersebut.
Terdapat 4 tersangka yang ditetapkan pada kasus ini, yakni R (57) selaku PJ Kades tahun 2016, US (62) Sekretaris Desa, ZA (50) sebagai bendahara desa dan terakhir MH (45) yang waktu itu menjabat sebagai Ketua BPD dan saat ini sebagai kades karang gayam.
“Modus operandi dari 4 tersangka ini adalah 4 perangkat desa yang telah kami tahan tidak melakukan pengelolaan APBDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada banyak penyimpangan data dan kerugian negara ditaksir lebih dari setengah miliar rupiah,” ujar Iptu Sugeng saat dimintai keterangan oleh awak media.
Dirinya juga menyampaikan bahwa ke empat tersangka tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya masing masing. Ke empat pelaku ini mendapat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.
“Ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 50 juta serta maksimal 1 miliar rupiah. Ini adalah sanksi kepada 4 tersangka tersebut,” tutup sang KBO reskrim tersebut. (Hs)