Tanah Kas Desa Petapan Disita Kejari Bangkalan

oleh -646 views

Bangkalan, Posmedia.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan penyitaan tanah di Desa Petapan Kecamatan Labang, Bangkalan, Kamis (31/03/22).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendrawan mengatakan bahwa Penyitaan dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan nomor prin-501/M.5.38/Fd.1/03/ 2022 tanggal 28 Maret 2022, dan Penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan nomor 176. PEN. PID/ 2022/PN/ Bangkalan tertanggal 2022.

Kasus tersebut terkait Jual Beli Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh inisial MS yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Petapan pada tahun 2003 sampai dengan 2015.

“Sebelumnya, proses jual beli dilakukan oleh MS yang diduga dengan cara merubah atau merekayasa surat asal usul Tanah Kas Desa menjadi milik perseorangan serta melakukan hal-hal lainnya sehingga terbit Sertifikat Tanah atas nama pembeli,” tulisnya.

Atas perbuatan tersebut, negara atau pemerintah Kabupaten Bangkalan terindikasi mengalami potensi kerugian sebesar ± Rp. 4.191.001.280,- (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta seribu dua ratus delapan puluh rupiah).

Rincian Tanah Kas Desa yang disita oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan adalah sebagai berikut :

Tanah seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu.

Tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu.

Tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.